Maria Agatha Laksanakan Sosperda Nomor 3 Tahun 2020

Maria Agatha Laksanakan Sosperda Nomor 3 Tahun 2020

--

LAMSEL, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi Golkar  Maria Agatha W kembali turun menyapa  warga dapilnya dalam bentuk kegiatan Sosialisasi Perda Daerah (Sosperda) No.3/2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Dusun 4 Desa Gedungagung, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, Senin (19/8).

Hadir sebagai Narasumber Pengurus Partai Golkar Kecamatan Jatiagung Suhaimi Abu Jibril, Penasehat Partai Golkar Kecamatan Jatiagung Sutrimo serta pengurus Partai Golkar Kecamatan Jatiagung.

Dalam kesempatan itu, Maria menjelaskan poin-poin dari pada Perda No.3/2020 serta mengungkapkan bahwa  kegiatan ini bertujuan guna mengedukasi masyarakat terkait produk hukum yang dihasilkan di DPRD Lampung Selatan.

"Menurutnya poin daripada Sosper ini diantara Ketertiban parkir, Kebersihan  itu salah satu poin dari  isi Sosper No.3/2020 ini," terangnya.

BACA JUGA:Jatimulyo Salurkan BLT-DD Periode September ke 174 KPM

Anggota dewan yang duduk di Komisi IV DPRD Lamsel ini juga  menekankan pentingnya Perda No.3/2020 ini untuk terus disosialisasikan di tengah-tengah masyarakat agar bisa menciptakan ketentraman di masyarakat.

"Jadi Masyarakat diharapkan dapat memahami apa perannya Linmas dalam kehidupan bermasyarakat, karena linmas ini  merupakan garda terdepan daripada keamanan desa," jelasnya. (wji/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: