Maria Agatha Laksanakan Sosperda Nomor 3 Tahun 2020
--
LAMSEL, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi Golkar Maria Agatha W kembali turun menyapa warga dapilnya dalam bentuk kegiatan Sosialisasi Perda Daerah (Sosperda) No.3/2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Dusun 4 Desa Gedungagung, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, Senin (19/8).
Hadir sebagai Narasumber Pengurus Partai Golkar Kecamatan Jatiagung Suhaimi Abu Jibril, Penasehat Partai Golkar Kecamatan Jatiagung Sutrimo serta pengurus Partai Golkar Kecamatan Jatiagung.
Dalam kesempatan itu, Maria menjelaskan poin-poin dari pada Perda No.3/2020 serta mengungkapkan bahwa kegiatan ini bertujuan guna mengedukasi masyarakat terkait produk hukum yang dihasilkan di DPRD Lampung Selatan.
"Menurutnya poin daripada Sosper ini diantara Ketertiban parkir, Kebersihan itu salah satu poin dari isi Sosper No.3/2020 ini," terangnya.
BACA JUGA:Jatimulyo Salurkan BLT-DD Periode September ke 174 KPM
Anggota dewan yang duduk di Komisi IV DPRD Lamsel ini juga menekankan pentingnya Perda No.3/2020 ini untuk terus disosialisasikan di tengah-tengah masyarakat agar bisa menciptakan ketentraman di masyarakat.
"Jadi Masyarakat diharapkan dapat memahami apa perannya Linmas dalam kehidupan bermasyarakat, karena linmas ini merupakan garda terdepan daripada keamanan desa," jelasnya. (wji/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: