Gubernur Mirza Hadiri Apel Akbar Satlinmas, Kesiapsiagaan Linmas Lampung Diperkuat
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Wamendagri Akhmad Wiyagus dalam acara pembukaan apel Akbar Satuan Perlindungan Masyarakat dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring Sport City, Pa--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menghadiri Apel Akbar Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring Sport City, Palembang, Jumat 28 Agustus 2026.
Kegiatan nasional tersebut dirangkaikan dengan deklarasi, pelantikan, dan pengukuhan Pengurus Pusat serta Pengurus Daerah Asosiasi Satuan Perlindungan Masyarakat (Aslinmas) se-Indonesia.
Kehadiran Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menjadi bagian dari upaya memperkuat konsolidasi ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (trantibumlinmas), khususnya di Provinsi Lampung.
Penguatan tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kesiapsiagaan Satlinmas hingga tingkat pekon/desa dan kelurahan, terutama dalam menghadapi potensi bencana, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
BACA JUGA:Kejar Pertumbuhan 8 Persen, Pemprov Lampung Perkuat Peran Biro Perekonomian
Apel akbar diikuti sekitar 3.000 personel Satlinmas dan dipimpin langsung Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus.
Hadir pula Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak serta para kepala daerah dari berbagai wilayah Indonesia.
Dalam amanatnya, Wiyagus menegaskan bahwa makna kemerdekaan tidak hanya berkaitan dengan terbebasnya bangsa dari penjajahan, tetapi juga harus diwujudkan melalui terciptanya rasa aman, tenteram, dan tertib di tengah masyarakat.
"Kemerdekaan harus hadir dalam bentuk rasa aman, ketenteraman, ketertiban, perlindungan, dan pelayanan pemerintah ketika masyarakat membutuhkan," kata Wiyagus.
Menurutnya, penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat merupakan pelayanan dasar wajib sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
BACA JUGA:Bhayangkara Presisi Lampung FC Launching Tim dan Jersey, Ditutup Uji Coba Persikad
Karena itu, tugas menjaga keamanan dan ketertiban tidak semata-mata menjadi tanggung jawab administratif pemerintah, tetapi merupakan bagian dari kewajiban negara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Wiyagus menilai kompleksitas persoalan di daerah membutuhkan respons yang cepat serta dukungan dari unsur yang memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat.
"Negara membutuhkan kekuatan yang berada paling dekat dengan masyarakat, yang memahami lingkungan, mengenali potensi kerawanan, dan dapat bergerak ketika masyarakat membutuhkan bantuan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

