KPK Beberkan Update Hasil Penyidikan Kasus Suap Unila

KPK Beberkan Update Hasil Penyidikan Kasus Suap Unila

Kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kepala Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyampaikan update penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pada Universitas Lampung (Unila) atas tersangka Rektor Non Aktif Unila Karomani, Wakil Rektor Non Aktif (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila Non Aktif, M Basri (MB); serta pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap, Andi Desfiandi (AD). 

Ali Fikri menuturkan, bahwa pada tanggal 13 September 2022 pihaknya melakukan tiga penggeledahan pada tiga lokasi, dan berhasil menyita beberapa barang bukti. 

"Selasa, 13 September 2022, tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa tempat dan lokasi yang berbeda," terang dia, Rabu (14/9/2022). 

Adapun lokasi diantaranya Kantor Yayasan ALFIAN HUSIN  KAMPUS IIB Darmahusada, Jl. Zainal Abidin Pagar Alam Lampung. Pada lokasi itu, diperoleh dokumen terkait transfer dana dan bukti elektronik/BBE. 

BACA JUGA:KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Suap Unila

Kemudian Gedung LNC (Lampung Nahdiyin Center) Jl. Rajabasa Raya 1, di tempat itu tim penyidik memperoleh sejumlah dokumen diantaranya terkait daftar donatur. 

Selanjutnya rumah di Jl Nusantara GG Cemara No 11 Bandar Lampung dan rumah Jl Duren 11 blok E Jati Agung Lampung Selatan. 

Diperoleh, dokumen terkait  SNMPTN  dan pengumuman hasil SNMPTN, serta dokumen dana iuran uang kuliah tunggal/UKT. 

"Seluruhnya akan dianalisis dan disita sebagai barang bukti dalam  berkas perkara ini," jelas Ali Fikri. 

BACA JUGA:DPD Demokrat Lampung akan Ikuti Rapimnas, Minta AHY Maju Jadi Capres Pemilu 2024

Perlu diketahui sebelumnya, KPK secara resmi memperpanjang masa penahanan ketiga tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila. 

“Untuk proses melengkapi alat bukti dan pemberkasan dalam perkara dugaan Korupsi di Unila tersebut, tim penyidik KPK saat ini masih membutuhkan waktu. Untuk itu KPK telah memperpanjang masa penahanan para tsk masing-masing selama 40 hari terhitung sejak 9 September sampai nanti tanggal 18 Oktober 2022," beber Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Senin (12/9/2022). 

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa Rektor Non Aktif Unila Prof Karomani ditahan di Rutan KPK di Gedung merah Putih.

"Sedangkan HY, MB  dan AD ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur," pungkasnya.(*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: