Polsek Muara Sungkai Tangkap Pelaku Judi Koprok
--
LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kerja keras Kepolisian resort Lampung Utara (Lampura) yang berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian Kembali membuahkan hasil.
Kali ini Tim Opsnal Polsek Muara Sungkai meringkus terduga pelaku judi koprok HRM (42) warga Desa Banjar Negeri Kecamatan Muara Sungkai Lampura.
Kapolsek Muara Sungkai Ipda Hasbuan, SE mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan SH. SIK. MIK. membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka judi koprok (HRM) pada Kamis (25/8) pukul 21.00 wib, TKP Desa Banjar Negeri.
"Dikatakan olehnya, penangkapan bermula dari laporan warga bahwa adanya perjudian jenis judi koprok di Desa Banjar Negeri, tim opsnal yang langsung dipimpin Kapolsek menindaklanjutinya dengan mendatangi lokasi, melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap seorang terduga pelakunya," ujar Ipda Hasbuan, Jumat 26 Agustus 2022.
BACA JUGA:Polsek Blambangan Umpu Amankan Dua Pelaku Curat di Gerai HP
Barang bukti yang disita berupa 1 (satu) set alat judi koprok, 1 (satu) unit lampu penerang dan aki, 1 (satu) lebar terpal warna biru dan uang tagihan sejumlah Rp 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
"Saat ini tersangka HRM berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek untuk kita lakukan proses pemeriksaan selanjutnya dan terhadap HTM dapat di jerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian," pungkasnya.(adk/ozy/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: