Meski Kewenangan Sudah di Provinsi, Belum Satupun Galian C Ilegal di Lambar Proses Perizinan

Meski Kewenangan Sudah di Provinsi, Belum Satupun Galian C Ilegal di Lambar Proses Perizinan

Kepala DLH Lambar Muhammad Henry Faisal, SH, MH.--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Belum ada satupun dari 77 Galian C illegal di Kabupaten Lampung Barat, yang memproses penerbitan izin, sejak adanya kebijakan pendelegasian kewenangan yang berlaku efektif pada tanggal 11 April 2022 yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.55/2022 tersebut, dimana kewenangan penerbitan izin Galian C tidak lagi menjadi kewenangan pusat namun telah didelegasikan ke pemerintah provinsi.

Kepala DLH Lambar Muhammad Henry Faisal, SH, MH., mengungkapkan, seyogyanya kebijakan terbaru tersebut disambut baik oleh para pengusaha Galian C, dengan menindaklanjutinya dengan melakukan proses untuk penerbitan perizinan dimaksud.

”Hingga saat ini belum ada yang memproses perizinan khususnya yang melalui kami atau meminta pendampingan dari kami," ungkap Henry, seraya melanjutkan meskipun tidak ada kewenangan pemerintah daerah perihal penerbitan perizinan termasuk perihal pengawasan semuanya di provinsi, hanya saja ada beberapa proses yang perlu diketahui.

Dijelaskan, pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan. 

BACA JUGA:Banyak Pelajar Gunakan Motor Mati Pajak Samsat Liwa Minta Sekolah Beri Perhatian

Selain IUP, pemberian perizinan lainnya berupa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk satu Daerah Provinsi, telah didelegasikan pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi. 

Pendelegasian kewenangan yang berlaku efektif pada tanggal 11 April 2022 tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.55/2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

"Dalam Perpres tersebut juga disebutkan kewenangan untuk melakukan Pembinaan dan Pengawasan terhadap Perizinan juga didelegasikan dalam hal ini Gubernur menugaskan Inspektur Tambang dan Pejabat Pengawas Pertambangan, sehingga selain tidak ada wewenang kabupaten menerbitkan izin pengawasannya juga menjadi kewenangan dari provinsi," ujarnya.

Sementara itu disinggung terkait puluhan pemilik Galian C yang sebelumnya telah mengurus izin di pusat, menurut Henry, para pemilik Galian C harus mengurus izin kembali di provinsi mulai dari awal. 

BACA JUGA:Baznas Lambar Rancang Lima Program Unggulan

Selain karena kewenangan sudah berpindah ke provinsi, juga karena belum ada satupun Galian C yang ada di kabupaten setempat yang resmi mendapatkan izin. 

"Kan memang masih dalam proses, sudah kita ajukan sekitar 20 dari 77 Galian C ke pusat, dan jawabannya perlu perbaikan sehingga belum ada satupun yang lolos dan menerima izin. Sehingga dengan berpindahnya kewenangan ke provinsi, maka pemilik Galian C harus memulai dari awal untuk mengurus izinnya kembali," kata dia. 

Pihaknya mengimbau, kepada seluruh pemilik Galian C untuk segera mengurus izin. Dalam pengajuan perizinan ini pihaknya siap membantu. "Jika ada kendala dalam proses pengajuan perizinan, silahkan datang ke kami dan kami siap untuk membantu," imbuhnya. 

Sekadar diketahui, Perpres nomor 55 juga mendelegasikan Izin Pengangkutan dan Penjualan serta IUP untuk Penjualan golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan.

 

Pendelegasian Perizinan juga dibarengi dengan pendelegasian kewenangan untuk pemberian dan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Bukan Logam, WIUP Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan WIUP Batuan, penetapan harga patokan golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan, pemberian rekomendasi atau persetujuan yang berkaitan dengan kewenangan yang didelegasikan. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: