Banyak Pelajar Gunakan Motor Mati Pajak Samsat Liwa Minta Sekolah Beri Perhatian

Banyak Pelajar Gunakan Motor Mati Pajak Samsat Liwa Minta Sekolah Beri Perhatian

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Banyak terjaringnya pelanggaran lalu lintas, oleh pengendara berstatus siswa sekolah, seperti menggunakan kendaraan bermotor Mati Pajak, tidak memiliki SIM dan tidak mengenakan helm, menjadi perhatian serius Kepala Samsat Liwa Kabupaten Lampung Barat Desilia.

Dan atas keadaan itu Desilia ajak pihak sekolah lebih memperhatikan kepada anak didik maupun orang tua/wali murid, melengkapi kepatuhan lalu lintas dengan melengkapi ketentuan berkendaraan yang berlaku diantaranya tertib Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SIM dan Perlengkapan lain untuk menjaga keselamatan jiwa. 

Diutarakan Desilia, di beberapa kali kegiatan razia gabungan Samsat bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Barat, PT Jasa Raharja, dan Dinas Perhubungan (Dishub) yang dilaksanakan baik di wilayah Kabupaten Lampung Barat maupun di Kabupaten Pesisir Barat.

Petugas berhasil menjaring beberapa pengendara roda dua, pengemudinya masih berstatus siswa sekolah, melakukan pelanggaran lalu lintas seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) nunggak/mati, tidak punya SIM begitu juga terkait dengan perlengkapan lalu lintas.

BACA JUGA:Tegas! Langgar Aturan Lalulintas di Wilayah Hukum Polres Lambar Ditindak

"Saat razia gabungan di pinusan perbatasan Kabupaten Lampung Barat dengan Lampung Utara beberapa waktu lalu, tugas berhasil merazia pengendara yang masih berstatus anak SMA dan ketika kendaraannya hendak diangkut lantaran mati PKB serta belum memiliki SIM juga tidak mengenakan helm pihak sekolah melakukan penjemputan sebab siswa tersebut menggunakan motor sedang menjalankan tugas dalam jam sekolah," ungkapnya.

Kondisi seperti itu menurut Desilia sangat tidak baik untuk masa depan Tunas Bangsa. Sehingga ketaatan dan kepatuhan terhadap peraturan yang diterapkan pemerintah seperti halnya di sektor lalu lintas perlu ditanamkan sejak usia dini. 

"Sama halnya dengan pengendara umum lainnya siswa dalam berkendaraan harus mematuhi peraturan yang berlaku, surat menyurat lengkap, kendaraan harus lunas pajak dan mengikuti aturan undang-undang yang berlaku," imbuh pihaknya.

Ditegaskannya untuk meningkatkan kepatuhan anak sekolah dalam berkendaraan pihak Samsat sebenarnya sudah mensosialisasikan ketaatan lalu lintas melalui surat yang ditunjukkan dengan Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung Wilayah Lampung Barat. 

Sementara Kasat Lantas Iptu David. Polner, S.H., mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.I.K, M.H., melalui Kanit Patroli Ipda Andi Prasetyo menambahkan dilakukan razia gabungan kembali digiatkan setelah masa pandemi Covid-19 selama dua tahun yang berdampak menurunnya kesadaran masyarakat tentang tata tertib lalu lintas (Tertib Lalin) seperti penggunaan helm, spion, hingga ketaatan untuk bayar pajak. (rin/mlo)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: