DPRD Pringsewu Dukung Langkah Kepolisian Berantas Judi Online

DPRD Pringsewu Dukung Langkah Kepolisian Berantas Judi Online

Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Pringsewu Anton Subagiyo, S.H--

PRINGSEWU, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Pringsewu Anton Subagiyo, S.H, mendukung langkah tegas kepolisian dalam penegakan hukum termasuk pemberantasan judi online.

Terlebih Judi Online dan offline dengan Iming imingnya saat ini merambah generasi muda diberbagai daerah.

"Kami mengapresiasi kunjungan Bapak Kapolda Irjen Pol Ahmad Wiyagus dalam rangka menyampaikan pesan Kapolri yang saat ini viral berantas Judi Online dan offline," ungkapnya.

"Iming-iming judi online saat ini merambah generasi muda di berbagai daerah termasuk generasi muda Pringsewu yang perlu penanganan khusus tentunya harus menjadi perhatian semua pihak bahwa judi online melanggar hukum dan masuk dalam tindak pidana perjudian," tambah Anton. 

BACA JUGA:Kejurda Pencak Silat Kapolres Way Kanan Cup 2022 Resmi Dibuka

Lanjutnya hal ini tidak disadari oleh pelaku yang ingin cepat kaya mendadak sehingga menyebabkan kecanduan bagi pengguna hp android. 

"Semoga para bandar cepat tertangkap ,oleh karena itu saya menghimbau mari bersama sama (orang tua tokoh agama tokoh pemuda )saling membahu untuk mengawasi perilaku anaknya," ajaknya.

Apalagi bila sehari hari yang sangat kusuk memegang Hp baik di kamar ,di kebun di taman yang sampai berjam jam. 

Dikatakan politisi Golkar tersebut hal ini penting agar anak sebagai generasi pemuda Pringsewu tidak berhadapan dengan hukum. 

BACA JUGA:Antisipasi Lakalantas, Polsek Pesisir Tengah Tertibkan Pick Up yang Membawa Siswa Sekolah

Peran tokoh masyarakat dan tokoh agama dalam acara tertentu untuk memberikan pesan kepada pemuda di sekitarnya dengan mengingatkan bahwa judi online itu merupakan penyakit Masyarakat dan masuk dalam tindak pidana diatur Pasal 27 ayat 2 UU ITE Jo pasal 45 ayat (2) UU No.19/2016.

Dimana isinya dapat disimpulkan setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian diancam pidana maksimal 6 tahun dan denda paling banyak 1 miliar.

Untuk diketahui Kapolda Lampung Irjen Pol Dr. Akhmad Wiyagus, S.I.K., M.Si., M.M., didampingi Dir Intelkam, Dansat Brimob, Dir Pamobvit, Kabid Propam Polda Lampung serta Dir Resnarkoba Polda Lampung selaku Pamatwil Polres Pringsewu, beberapa hari lalu melakukan kunjungan ke Pringsewu. 

Disambut oleh PJ Bupati Pringsewu, Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi dan jajaran Forkopimda Kabupaten Pringsewu, Kapolda mengungkapkan bahwa kedatangannya ke Polres Pringsewu selain bertatap muka secara langsung dengan personel, dirinya juga ingin melihat secara langsung situasi dan kondisi di wilayah hukum Polres Pringsewu.

Kemudian Kapolda Lampung menyampaikan dan menekankan bahwa tindak tegas penyakit masyarakat yaitu perjudian, penyalahgunaan narkoba, bisnis ilegal yang melanggar UU di wilayah Polres Pringsewu serta tidak ada anggota yang terlibat judi, narkoba serta bisnis ilegal akan ditindak tegas.(sag/mlo)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: