Kasus Pembunuhan Remaja SMP Masuk Tahap Dua

Kasus Pembunuhan Remaja SMP Masuk Tahap Dua

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID  - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, telah menerima penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti (tahap dua), Perkara Tindak Pidana Umum Pembunuhan yang dilakukan oleh  DM, RCW, serta  RY,  RAP, DP dan  ST, terhadap korbannya AP yang merupakan pelajar di salah satu sekolah menengah pertama di Lambar.

Penyerahan tahap dua dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU), yang dilangsungkan di Kejari setempat  dihadiri pengacara dan Balai Pemasyarakatan (BAPAS).

Kasi Intelijen Kejari Lambar Zenericho, SH., mengungkapkan, kasus Tindak Pidana Pembunuhan Berencana atau Pembunuhan atau Pengeroyokan yang mengakibatkan maut atau kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia tersebut terjadi pada hari Rabu Tanggal 25 Januari 2022 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di Sungai Way Kabul Kelurahan Pajar Bulan Kecamatan Way Tenong.

"Motif awal anak pelaku dan kawan-kawan dikarenakan  RCW memiliki dendam dengan anak korban yang selanjutnya RCW menghubungi temanya yaitu  DM yang kemudian DM dan RCW dibantu dengan RY, RAP, DP dan ST merencanakan pengeroyokan kepada anak korban," ungkapnya. 

BACA JUGA:Bunker Sambo Rp900 Miliar Disita Bareskrim

Selanjutnya,  DM, dan RCW, serta RY, RAP,  DP dan ST dikenakan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI No.35/2014 tentang perubahan UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak Atau Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI No.35/2014 tentang perubahan UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak Atau Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP atau Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.

"Berdasarkan berita acara pelaksanaan Perintah Penahanan/ Penahanan Lanjutan (BA-7), terhadap anak berhadapan dengan Hukum (ABH) para Anak Pelaku dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Lampung Barat selama lima hari terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2022 sampai dengan 22 Agustus 2022," ungkap Zenericho, mewakili Kepala Kejari Lambar Teddy Sutendy, SH, MH., Jumat 19 Agustus 2022.

Menurutnya,  pelaksanaan Penyerahan ABH dan Barang Bukti berjalan lancar dan kondusif dengan dilakukan pengamanan secara terbuka dan tertutup oleh Tim Pengamanan Intelijen Kejari Lambar.

Seperti diketahui, Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan kepada enam tersangka pelaku pembunuhan terhadap AP (13)  warga Pekon Sumberalam, Kecamatan Airhitam, Kabupaten Lampung Barat sejak dilakukan penangkapan Kamis pekan kemarin.

BACA JUGA:Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Siswa SMP

Unit Reskrim Polsek Sumberjaya akhirnya berhasil mengungkap motif pembunuhan yang diawali perlakukan pembulian terhadap korban oleh RCW (14) yang selalu menyebut AP ‘bencong’.

Kapolsek Sumberjaya Kompol Ery Hafri, S.H, M.H. mendampingi Kapolres Lambar AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.I.K, M.H., melalui Panit l Reskrim Ipda Mahmudi, S.H., yang pimpin langsung ungkap kasus tersebut.

Dijelaskan Mahmudi, karena selalu dibuli dengan sebutan AP bencong oleh RCW akhirnya AP melakukan perlawanan dan kedua belah pihak yang merupakan siswa didik Kelas Tujuh, SMP Negeri l Airhitam ribut mulut di dalam kelas, dan AP dibela oleh teman-teman sekelas yang menaruh rasa prihatin lantaran sering disebut bencong. 

BACA JUGA:Belum Sampai 24 Jam Reskrim Sumberjaya Berhasil Amankan DPO Pembunuhan AP

Atas kejadian itu RCW dipanggil oleh guru BP, dan merasa tidak terima dan merasa dikucilkan hari itu RCW bolos sekolah.

Beberapa hari kemudian pada Senin (24/1) tepatnya Pukul 12.00 WIB , dua kawan RCW yakni  DM (15) dan RH  (14) siswa dari SMPN 2 Airhitam datang ke SMPN 1 Airhitam, hendak mencari korban, namun usaha keduanya gagal dan tidak bertemu.

Lalu di hari berikutnya Pukul 11.00 WIB, RCW bersama gengnya yakni DP, DM (15), RAP(13) dan STJ (14) melakukan kesepakatan janjian dan menggelar pertemuan di rumahnya Rehan di Pekon Sidodadi.

Dan keenam kawanan tersebut berunding untuk mencegat AP di jembatan Sungai (Way) Kabul, Kelurahan Pajarbulan, Kecamatan Waytenong setelah mendapat informasi jika AP akan keluar. 

BACA JUGA:DP2KBP3A dan LPAI Lambar Tinjau Tersangka Pembunuh AP

Sekitar Pukul 14.00 WIB Senin (24/1), keenam tersangka menuju tempat yang telah direncanakan. Dan mencegat AP yang saat itu mau belanja COD di Pajarbulan.

Dan benar waktu itu menjadi hari naas buat AP, dimana RCW CS mendapatkan informasi bahwa AP sedang berteduh di salah satu rumah warga di Lingkungan Sukamaju, Kelurahan Pajarbulan.

Lalu dua pelaku yakni DP dan STJ menemui AP dan membawanya ke kebun kopi di pinggiran Sungai (Way) Kabul. Sesampai di kebon kopi teman lain  RCW, DM, RH, RAP sudah menunggu.

Tanpa basa basi RCW paling duluan melakukan kekerasan dengan memukul muka AP kemudian disusul oleh DP, terus DM memukul menggunakan kayu batang kopi, berikutnya RH.

BACA JUGA:Parosil Tanggapi Pengungkapan Kasus Pembunuhan AP

Setelah dikeroyok bertubi-tubi AP pun ambruk dan di pukul oleh STJ dengan menggunakan batu. Kemudian korban diseret sekitar 100 meter dan diceburkan ke dalam Sungai (Way) Kabul.

Diceritakan secara detail oleh Mahmudi terungkapnya kasus yang sudah terjadi kurang lebih tujuh bulan tersebut, setelah satu bulan lalu orang tua dari korban AP kembali melaporkan ke Polsek Sumberjaya kasus kematian anaknya.

Dan berdasarkan laporan tersebut pihaknya bersama anggota Reskrim  kembali melakukan penyidikan. 

Singkat cerita dari penelusuran yang dilakukan di lapangan, terkuaknya keterangan dari kawan pacarnya korban AP jika, RCW berkelakar dengan kawan-kawannya di sekolah dengan mengatakan "Disenggol dikit sudah roboh dasar AP bencong".

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan AP Terungkap, Pelakunya Ternyata Kawanan Anak Dibawah Umur

"Setelah kita lidik ternyata, usai melakukan pembunuhan RCW dan DP yang satu sekolah dengan korban di SMPN 1 Airhitam dua minggu tidak sekolah serta DM dan RH yang sekolah di SMPN 2 Airhitam lebih sering bolos sementara STJ dan RAP memang sudah tidak sekolah lagi," jelasnya.

Mahmudi juga mengulas, pada laporan pertama orang tua korban kepada pihak polsek usai jasad korban ditemukan Januari lalu, penyidikan oleh Polsek sulit dilakukan lantaran pihak keluarga yakni orang tuanya tersebut menolak dilakukan autopsi sebab menduga anaknya wafat karena kecelakaan tenggelam di sungai. 

Dan setelah kembali melapor sekitar satu bulan lalu Unit Reskrim melakukan penyidikan ulang. 

Dan atas perbuatan menghilangkan nyawa secara berencana keenam remaja di bawah umur tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara. 

BACA JUGA:Pamit Hendak Ambil Paket, Arga Ditemukan Dalam Kondisi Tak Bernyawa Di Way Kabul

Namun untuk keputusan hukuman akan ditentukan melalui hasil pemeriksaan lanjutan oleh Kejaksaan dan diputuskan oleh Pengadilan dengan menyertakan pertimbangan status anak di bawah umur. (rin/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: