Belum Sampai 24 Jam Reskrim Sumberjaya Berhasil Amankan DPO Pembunuhan AP

Belum Sampai 24 Jam Reskrim Sumberjaya Berhasil Amankan DPO Pembunuhan AP

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Belum sampai 1 X 24 jam unit Reskrim Polsek Sumberjaya, Polres Lampung Barat yang dipimpin oleh Panit Reskrim Ipda Mahmudi, S.H., berhasil mengamankan Inisial STJ (14) Bin Tarmidi satu dari enam tersangka pembunuhan terhadap AP (13) bin Ahmad Subhan warga Pekon Sumberalam, Kecamatan Airhitam, Tempat Kejadian Perkara (TKP) Sungai (Way) Kabul, Lingkungan Sukamaju 2, Kelurahan Fajarbulan, Kecamatan Waytenong 25 Januari 2022 lalu, yang sebelumnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek Sumberjaya Kompol Ery Hafri, S.H, M.H., mendampingi Kapolres Lambar AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.I.K, M.H.,menegaskan penangkapan STJ setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.

Dan didapatkan informasi DPO STJ sedang berada dirumah salah satu keluarganya di Pekon Sukananti, Kecamatan Waytenong. 

Kemudian Unit Reskrim mengamankan dan dilakukan interogasi terhadap pelaku, dan bahwa benar pelaku telah mengakui bersama dengan lima tersangka lainnya yang telah diamankan melakukan pengeroyokan terhadap korban AP dengan cara memukul dengan menggunakan batu satu kali di kebon kopi pinggiran Sungai (Way) Kabul. 

"Saat ini semua pelaku diamankan ke Polsek Sumberjaya guna penyelidikan Dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Lambar untuk proses penyidikan lebih lanjut," tegas Ery.

Berikut kronologis kejadian pembunuhan tersebut. Selasa 25 Januari 2022 sekitar Pukul 13.00 WIB, AP pergi meninggalkan rumah dengan alasan pamit kepada orang tuanya belanja COD ke Kelurahan Fajarbulan.

Kemudian setelah sore hingga malam hari AP tidak pulang ke rumahnya hingga akhirnya pihak keluarga bersama aparat Pekon Sumberalam yang dipimpin Peratin Husain mencari keberadaannya.

Dan pada Rabu 26 Januari 2022 sekitar Pukul 06.00 WIB tiba-tiba salah seorang warga nama Elhadi telah menemukan AP di aliran Sungai Way Kabul dalam keadaan telah meninggal dunia, dengan luka di kepala bagian belakang, punggung belakang, muka memar, leher memar, siku kiri kanan lecet,bahu kiri luka lecet.

Selanjutnya orang tuanya membawa korban ke Puskesmas Kecamatan Airhitam untuk dilakukan Visum Et Repertum lalu dimakamkan di pemakaman setempat di Pekon Sumberalam.

Empat hari lalu Senin 1 Agustus 2022 karena orang tua korban merasa janggal atas kematian anaknya maka melaporkannya ke Polsek Sumberjaya.

Hingga berhasil ungkap kasus dan penangkapan para pelaku, kronologis, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berbekal hasil Visum Et Repertum dan keterangan saksi-saksi.

Unit Reskrim Polsek Sumberjaya bersama Tekab 308 melakukan tindakan serangkaian penyelidikan dan didapatkan informasi keberadaan beberapa orang pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan AP meninggal dunia dan di buang di sungai.

Lalu dilakukan penangkapan dan interogasi terhadap ke lima orang pelaku dan semuanya mengakui bahwa benar telah melakukan Pengeroyokan terhadap korban dengan cara pelaku menjemput korban saat korban sedang berteduh karena hujan deras di salah satu rumah warga di Lingkungan Sukamaju, Kelurahan Fajarbulan.

Kemudian dua orang pelaku DP dan STJ membonceng korban dengan mengendarai sepeda motor Honda beat warna biru dan membawa korban ke kebon kopi di pinggiran sungai Way Kabul.

Setelah tiba di kebon kopi pinggiran sungai dua orang pelaku RCW Dan DP memukul muka bagian depan menggunakan tangan, kemudian dua orang pelaku yang lain DM Dan RH memukul bagian belakang kepala Korban dengan menggunakan batang kayu kopi sehingga korban terjatuh dengan posisi duduk.

STJ memukul korban dengan menggunakan batu pada bagian Kepala sehingga korban tergeletak , setelah melihat korban dalam keadaan tidak sadarkan diri lalu kedua orang pelaku RCW dan DM melarikan diri.

 

Sementara empat orang pelaku DP, RAP, STJ dan RH menyeret korban sejauh sekitar 100 M, menuju sungai dan melemparkannya. (r1n/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: