Kasus Pembunuhan AP Terungkap, Pelakunya Ternyata Kawanan Anak Dibawah Umur
--
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kamis 4 Agustus 2022 pukul 00.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Sumberjaya, bersama Tekab 308 Polres Lampung Barat yang dipimpin oleh Panit Reskrim IPDA Mahmudi, S.H. berhasil menangkap kawanan pelaku (tersangka) pembunuhan terhadap AP (13) bin Ahmad Subhan warga Pekon Sumberalam, Kecamatan Airhitam, Tempat Kejadian Perkara (TKP) Sungai (Way) Kabul, Lingkungan Sukamaju 2, Kelurahan Fajarbulan, Kecamatan Waytenong 25 Januari 2022 lalu.
Kapolsek Sumberjaya Ery Hafri, S.H, M.H., mendampingi Kapolres Lambar AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.I.K, M.H., melalui Panit Reskrim Ipda Mahmudi, S.H., Ungkap Kasus Tindak Pidana “Bersama-sama melakukan kekerasan, penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang mengakibatkan matinya seseorang” sebagaimana dimaksud dalam pasal 80. Ayat 3 JO Pasal 76 C Undang-undang RI No.35/2014 Perubahan Atas Undang - Undang RI No.23/2022 Tentang Perlindungan Anak Jo Undang Undang RI No.11/2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dijelaskan Mahmudi dari enam tersangka yang saat ini semuanya masih berstatus pelajar Lima orang yakni inisial RAP (13), Dp (14), DM (15), RCW (14), RH (14) telah diamankan di Polsek Sumberjaya dan saru tersangka atas nama TJ masih status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Yang mana selaku pelapor orang tua koran Ahmad Subhan (39). Dengan Sembilan saksi yakni Melani Uswatun, Naura Putri Rahmadani, Fatur Rohman, Ahmad Subkhan, Hilhadi, Ahmad Riadi, Andi Setiawan, M.Paidi dan Agus Saputra.
BACA JUGA:Bharada E Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka
Dijelaskan Mahmudi, kronologis kejadian pembunuhan tersebut pada Selasa 25 Januari 2022 sekitar Pukul 13.00 WIB, korban AP pergi meninggalkan rumah dengan alasan pamit kepada orang tuanya belanja COD ke Kelurahan Fajarbulan.
Kemudian setelah sore hingga malam hari AP tidak pulang ke rumahnya hingga akhirnya pihak keluarga bersama aparat Pekon Sumberalam yang dipimpin Peratin Husain mencari keberadaan-Nya.
Dan pada Rabu 26 Januari 2022 sekitar Pukul 06.00 WIB tiba-tiba salah seorang warga bernama Elhadi telah menemukan AP di aliran Sungai Way Kabul dalam keadaan telah meninggal dunia, dengan luka di kepala bagian belakang, punggung belakang, muka memar, leher memar, siku kiri kanan lecet,bahu kiri luka lecet.
Selanjutnya orang tuanya membawa korban ke Puskesmas Kecamatan Airhitam untuk dilakukan Visum Et Repertum lalu dimakamkan di pemakaman setempat di Pekon Sumberalam.
BACA JUGA:Menang Lotere
Selanjutnya Empat hari lalu, Senin 1 Agustus 2022 karena orang tua korban merasa janggal atas kematian anaknya maka melaporkan-Nya ke Polsek Sumberjaya.
Hingga berhasil ungkap kasus dan penangkapan para pelaku, kronologis, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berbekal hasil Visum Et Repertum dan keterangan saksi-saksi.
Unit Reskrim Polsek Sumberjaya bersama Tekab 308 melakukan tindakan serangkaian penyelidikan dan didapatkan informasi keberadaan beberapa orang pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan AP meninggal dunia dan di buang di sungai.
Selanjutnya dilakukan Penangkapan dan interogasi terhadap ke lima orang pelaku dan semuanya mengakui bahwa benar telah melakukan Pengeroyokan terhadap korban dengan cara pelaku menjemput korban saat korban sedang berteduh karena hujan deras di salah satu rumah warga di Lingkungan Sukamaju, Kelurahan Fajarbulan.
BACA JUGA:Oknum Bidan Gelapkan 8 Unit Mobil Rental Diancam 4 Tahun Penjara
Kemudian dua orang pelaku DP dan TJ membonceng korban dengan mengendarai sepeda motor Honda BeAT warna biru dan membawa korban ke kebun kopi di pinggiran sungai Way Kabul.
Lalu setelah tiba di kebon kopi pinggiran sungai dua orang pelaku RCW Dan DP memukul muka bagian depan menggunakan tangan, kemudian dua orang pelaku yang lain DM Dan RH memukul bagian belakang kepala Korban dengan menggunakan batang kayu kopi sehingga korban terjatuh dengan posisi duduk.
Selanjutnya TJ memukul korban dengan menggunakan batu pada bagian Kepala sehingga korban tergeletak, setelah melihat korban dalam keadaan tidak sadarkan diri lalu kedua orang pelaku RCW dan DM melarikan diri.
Sementara empat orang pelaku DP, RAP, TJ dan RH menyeret korban sejauh sekitar 100 M, menuju sungai dan melemparkannya.
BACA JUGA:Setubuhi Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda Asal Baradatu Diringkus Polisi
"Saat ini lima orang pelaku diamankan ke Polsek guna penyelidikan Dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Lambar untuk proses penyidikan lebih lanjut," terang Mahmudi.
Barang Bukti yang berhasil di amankan satu Buah kayu kopi sepanjang sekitar 90 centimeter, satu buah sepeda motor Jupiter tanpa No.Pol, satu buah Handphone merk VIVO Y 20, satu buah handphone merk Oppo A12, satu buah handphone merk samsung J7 prime, satu buah celana milik korban, satu buah baju milik korban, satu buah sepeda motor honda spacy milik korban.
Terpisah Peratin Sumberalam Husain atas nama pemerintah pekan keluarga korban dan masyarakat sumber Alam menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polsek Sumberjaya Polres Lampung Barat yang telah berhasil menangkap para pelaku pembunuhan terhadap AP yang terjadi kurang lebih Tujuh bulan lalu.
"Kami sebagai masyarakat berharap kepada pihak kepolisian memberikan sanksi sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan dan semoga almarhum Ananda AP lapang di alam kuburnya, kejadian yang memilukan ini semoga jadi pelajaran berharga untuk kita semua dan tidak adanya lagi kasus-kasus seperti ini di kemudian hari," tandasnya. (r1n/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: