Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Siswa SMP

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Siswa SMP

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung  Barat melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap AP, seorang siswa salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Lampung Barat, yang digelar di Mako Polres setempat, Kamis (11/8/2022).

Enam tersangka kasus pembunuhan RCW (13), DM (15), dan R (13), DP (14), RA (13) dan T (14) dihadirkan  untuk memperagakan adegan  pembunuhan  dimana korban ditemukan di aliran sungai Way Kabul, Kelurahan Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, pada Januari 2022 dalam keadaan meninggal dunia.

Kegiatan rekonstruksi tersebut dihadiri oleh KBO Reskrim Res Lambar, Kaurmin Sat Reskrim  Res Lambar, Kasi BB Kejari Liwa, Kasi Datun Kejari Liwa, Jaksa Fungsional Kejari Liwa, Staf Kejari Liwa, PH Anak, Penyidik Dan Penyidik Pembantu Sat Reskrim Res Lambar.

Kasat Reskrim AKP M. Ari Satriawan, S.H, M.H., mendampingi Kapolres AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.IK, M.H., menyampaikan bahwa digelarnya rekonstruksi sebagai bagian dari kelengkapan administrasi penyidikan.

BACA JUGA:Terungkap! Ini Motif Pelaku Pembunuhan AP

“Ini merupakan Rekonstruksi terhadap anak dalam tindak pidana Pembunuhan berencana atau pengeroyokan atau pembunuhan atau yang mengakibatkan maut atau kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan menghilangnya nyawa orang lain,” ungkap Ari Satriawan.

Terusnya, kegiatan ini juga merupakan bentuk untuk mendapat gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu Peristiwa pidana dan untuk menguji kebenaran keterangan terduga Pelaku ataupun para saksi, sehingga dapat diketahui benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana seperti yang dipersangkakan.

Beberapa waktu lalu, Sat-reskrim Polres Lampung Barat menggelar press release untuk mengungkap motif pengeroyokan enam pelajar SMP terhadap AP.

Keenam tersangka merupakan sebuah geng bernama 'Mental Komunitas Racing' sehingga pelaku RCW mengajak anggota geng nya merencanakan pengeroyokan terhadap korban.

BACA JUGA:DP2KBP3A dan LPAI Lambar Tinjau Tersangka Pembunuh AP

Kasus ini berawal, RCW dan AP terlibat perkelahian tetapi tersangka ini kalah dan tidak terima atas kekalahannya sehingga masih timbul rasa dendam untuk membalas korban bersama teman-temannya.

Tersangka merencanakan untuk mencegat korban di jembatan sungai Way Kabul sekitar pukul 14:00 WIB, karena diketahui korban hendak keluar rumah mengambil paket belanjaannya dengan sistem COD di Kelurahan Fajar Bulan.

Karena saat itu hujan deras, RCW mengetahui bahwa korban sedang berteduh di salah satu rumah di Kelurahan Fajar Bulan. Lalu ia langsung memerintahkan DP dan T untuk menjemput korban di lokasi tempatnya berteduh. Setelah itu langsung membawa korban ke kebun kopi di pinggir aliran sungai Way Kabul.

DP dan T menyampaikan kepada korban bahwa sudah ditunggu RCW di kebun kopi di pinggir aliran sungai Way Kabul yang berjarak 200 meter dari titik lokasi penjemputan korban.

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan AP Terungkap, Pelakunya Ternyata Kawanan Anak Dibawah Umur

Ditempat tersebut RCW, DM, RA dan R sudah menunggu. Sesampainya di lokasi RCW langsung secara spontan memukul wajah korban, setelah itu DM memukul korban juga menggunakan batang kopi, dilanjutkan dengan RA yang membuat korban tersungkur.

Melihat korban tersungkur, T langsung menghantam kepala bagian belakang korban menggunakan batu hingga korban tidak sadarkan diri. Karena panik kedua pelaku R dan DM langsung melarikan diri karena takut diketahui oleh warga sekitar.

Sedangkan empat pelaku lainnya RCW, DP, T dan RA langsung menyeret korban dan melemparkan korban ke Aliran Sungai Way Kabul, hingga akhirnya korban ditemukan meninggal dunia keesokan harinya oleh warga yang mencari korban karena tidak kunjung pulang.

Atas perbuatannya keenam pelaku dikenakan Pasal 340 atau 338 atau 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana atau pasal 80 ayat (3) jo pasal 76  C UU RI No 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RO No 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Jo  UU RI No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara karena masih dibawah umur, sehingga dipotong sepertiganya dan denda sebanyak Rp3 miliar,” pungkasnya. (nop/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: