Unit Reskrim Polsek Blambangan Umpu Tangkap Pelaku Anirat

Unit Reskrim Polsek Blambangan Umpu Tangkap Pelaku Anirat

--

WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan berhasil mengamankan L (29) warga Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat (anirat) yang terjadi di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu pada Jumat, 08 November 2019 yang lalu.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A. Yudi Taba membenarkan penganiayaan yang dilakukan tersangka L terhadap rekan kerjanya yang bernama H, warga Kampung Negeri Batu Kecamatan Umpu Semenguk yang mengakibatkan korban mengalami luka tusukan akibat senjata tajam (sajam) di punggung sebelah kiri.

Menurut Kapolsek Blambangan Umpu, Kejadian terjadi pada Jumat, 08 November 2019 pukul 20.00 WIB, di salah satu perusahaan swasta yang berada di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan

Awalnya saat itu korban menanyakan uang hasil pekerjaan dari korban yang menggantikan terlapor atau tersangka L (29) yang tidak dapat bekerja di perusahaan tersebut dikarenakan sakit selama dua hari.

BACA JUGA:Belum Sampai 24 Jam Reskrim Sumberjaya Berhasil Amankan DPO Pembunuhan AP

Dikarenakan tidak digubris oleh L, sehingga korban melanjutkan pekerjaanya, setelah itu datang saksi A menemui korban dan terlapor untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, namun bukannya memenuhi janji untuk membayar L mengajak korban untuk berkelahi.

Seketika L langsung mengeluarkan sebilah sajam jenis pisau dari pinggang sebelah kiri kemudian melakukan menusukan pisau ke punggung sebelah kiri korban dan melarikan diri.

Selanjutnya korban dibawa oleh rekan-rekannya ke RSUD Zainal Abidin Pagar Alam untuk mendapatkan pertolongan pertama dan pengobatan oleh petugas medis.

Setelah korban selesai melakukan pengobatan lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu.

BACA JUGA:Bos Sawit Kabur, Rugikan Negara hingga Rp78 Triliun

Pada hari Senin, 01 Agustus 2022 pukul 21:00 WIB Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu mendapatkan informasi dari warga bahwa tersangka L berada di Jalinsum Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu.

Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalinsum Kampung Bumi Baru tanpa melakukan perlawanan

 

“Kini pelaku telah diamankan ke Mako Polsek Blambangan Umpu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, dimana Pelaku akan kami bidik dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang anirat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun,” tegas Kompol A. Yudi Taba.(sah/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: