Bos Sawit Kabur, Rugikan Negara hingga Rp78 Triliun

Bos Sawit Kabur, Rugikan Negara hingga Rp78 Triliun

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi alias Apeng sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu.

Apeng yang merupakan pemilik Pemilik Duta Palma Group melakukan tindak pidana korupsi tersebut bersama Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman.

Kasus korupsi tersebut merugikan negara hingga Rp 78 triliun.

Thamsir sendiri saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Pekanbaru terkait kasus korupsi APBD Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp114 miliar lebih.

BACA JUGA:"Sikok Bagi Duo", Seorang Pria Nikahi Dua Wanita Sekaligus

Sementara Apeng, belum diproses hukum, ia melarikan ke luar negeri sejak tahun 2014.

Kasus ini merupakan kasus kedua Apeng, ia pernah berhadapan dengan KPK terkait dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.

Apeng diduga menyuap Gubernur Riau saat itu Annas Maamun dengan uang Rp 3 miliar untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan.

Keberadaan Apeng sendiri hingga kini masih tanda tanya, disebut-sebut, ia kini tinggal di Singapura.

 

KPK maupun Kejagung saling berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak Singapura, untuk menangkap buronan yang sempat tercatat sebagai orang terkaya ke-28 di Indonesia versi majalah Forbes tahun 2018.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: