Polsek Gunung Labuhan Amankan Tiga Remaja Pelaku Anirat

Polsek Gunung Labuhan Amankan Tiga Remaja Pelaku Anirat

--

Medialampung.co.id - Polsek Gunung Labuhan Polres Waykanan berhasil mengamankan R (16), G (16) dan MS (16) warga Kecamatan Gunung Labuhan yang diduga sebagai pelaku penganiayaan berat (anirat) yang mengakibatkan korban H (16) pelajar SMA, warga Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara meninggal dunia pada tanggal 24 Mei 2022 sekitar pukul 13.15 WIB, saat korban berjalan ke tempat parkir Sekolah di Gunung Labuhan hendak mengambil sepeda motor untuk pulang ke rumahnya.

Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra, menerangkan bahwa kejadian anirat terjadi pada Selasa, tanggal 24 Mei 2022 sekitar pukul 13.15 WIB, saat korban berjalan ke tempat parkir Sekolah di Gunung Labuhan hendak mengambil sepeda motor untuk pulang ke rumahnya, saat itu pelaku mendatangi korban sambil mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis pisau dan langsung menusukan pisau tersebut ke arah paha korban, kemudian pelaku melarikan diri dari Tempat Kejadian.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek pada paha dan mengenai pembuluh darah dan langsung dibawa ke Puskesmas Gunung Labuhan untuk mendapatkan pertolongan pertama, selanjutnya korban dirujuk ke rumah sakit kamino Baradatu namun karena kehilangan banyak darah nyawa korban tidak terselamatkan dan meninggal dunia di RS Kamino Baradatu.

“Korban sempat dibawa ke Puskesmas Gunung labuhan dan kemudian dirujuk ke RS Hi. Kamino, akan tetapi Tuhan berkehendak lain, H (16) red yang menjadi korban Anirat meninggal dunia di RS Hi Kamino karena diduga terlalu banyak mengeluarkan darah akibat tusukan yang tepat di pembuluh darah, dan atas kejadian itu keluarga Korban melapor ke PoLres Waykanan,” ujar AKP Andre Try Putra.

Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Andre, pihaknya langsung melakukan langkah hukum, dan akhirnya 2 pelaku atas nama R dan G diketahui berada di Kampung Way Tuba Gunung Labuhan, dan atas bantuan keluarga berhasil diamankan pada Selasa (24/5) pukul 18.00 WIB dan baru pada pukul 20.45 WIB malam harinya tersangka MS diserahkan oleh pihak keluarganya ke Polsek Gunung Labuhan.

Selanjutnya ketiga ABH (Anak yang berhadapan dengan Hukum *red) tersebut sudah diamankan di Polsek Gunung Labuhan bersama barang bukti, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

“Kami juga menghimbau keluarga korban agar dapat menahan diri dari segala tindakan dan menyerahkan permasalahan ini sepenuhnya kepada Polri untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya dan seadil-adilnya," imbuhnya.(sah/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: