Polsek Banjit Tangkap Pelaku Anirat

Polsek Banjit Tangkap Pelaku Anirat

--

WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tekab 308 Polsek Banjit di back up Satreskrim Polres Way Kanan, berhasil menangkap MIS alias Hendra (37), warga Kampung Sumber Baru Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

Pria itu diduga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan berat (anirat) yang terjadi di Warung Dusun 4 Kampung Sumber Baru Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan terjadi pada hari Selasa, 29 Maret 2022 yang lalu, Minggu (20/11).

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto membenarkan telah terjadi kasus TP anirat yang mengakibatkan korban seorang laki-laki inisial S (27) warga Kampung Sumber Baru, Banjit, Way Kanan mengalami luka bacok akibat senjata tajam di lengan tangan sebelah kanan.

Kejadian terjadi pada hari Selasa, 29 Maret 2022 pukul 00:30 WIB Asriyadi sedang berada di rumah, datanglah saksi Ameng memberitahukan bahwa adik kandung pelapor yang berinisial S telah mengalami tindak pidana penganiayaan di salah satu warung di Dusun 4 Kampung Sumber Baru, Banjit.

BACA JUGA:KPUD Lambar Rekrut 75 Petugas Ad Hoc Kecamatan

Korban telah dibawa ke Puskesmas Banjit untuk mendapatkan pertolongan pertama dan pengobatan oleh petugas medis.

Mengetahui hal tersebut, Asriyadi langsung berangkat ke Puskesmas bersama dengan Saksi dan bertemu dengan korban sedang menjalani perawatan medis yang mengalami luka robek di lengan tangan sebelah kanan.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2022 pukul 10.00 WIB Asriyadi melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Banjit.

Selanjutnya, pada Kamis 17 November 2022 pukul 22:00 WIB Tekab 308 PRESISI Polsek Banjit di back up Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kampung Kemu Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan tanpa perlawanan.

BACA JUGA:400 Lansia Sambut Haru Bantuan Sembako dari Bupati Lambar

“Kini pelaku telah diamankan ke Mako Polsek Banjit guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang Iptu Supriyanto. 

Pelaku dapat dikenai dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang anirat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.(sah/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: