Polres Lamtim Amankan Penimbun Solar
--
LAMTIM, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur mengamankan tersangka kasus penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
Tersangka adalah, FK (37) warga Kecamatan Labuhan Maringgai Lamtim.
Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang penimbunan BBM di wilayah Desa Maringgai Kecamatan Labuhan Maringgai.
Berdasarkan informasi tersebut, Polres Lamtim menurunkan Unit Idik III (Tipidter) Sat Reskrim untuk melakukan pengecekan.
BACA JUGA:Pelayanan Presisi Polresta Bandarlampung, Dekatkan Masyarakat dengan Kepolisian
Hasilnya, personil yang dipimpin Kanit Tipidter Ipda Meidy Hariyanto mendapati 35 jerigen masing-masing berkapasitas 35 liter berisi solar atau totalnya 1.190 liter.
Petugas juga mendapati 12 jerigen kosong.
Kepada petugas, FK mengaku solar tersebut akan dijual kepada para nelayan.
Namun, FK tidak memiliki izin pendistribusian BBM sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
BACA JUGA:Berusaha Kabur, Pelaku Pencurian di Banjar Ratu Dihadiahi Timah Panas
"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lamtim guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas Iptu Johanes, Selasa 2 Agustus 2022.
Ditambahkan, atas perbuatannya, tersangka terancam 5 tahun penjara. Itu sebagaimana diatur dalam pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab III undang undang Republik Indonesia No.11/2020 tentang cipta kerja yang mengubah ketentuan pasal 55 undang-undang Republik Indonesia No.22/2001 tentang minyak dan gas. (wid/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: