Anak Tidak Jadi PNS, Rp75 Juta Raib Digondol Penipu
Tersangka inisial IHM menipu warga Rp75 Juta dengan iming-iming dapat mengrekrut PNS.--
LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sudah jatuh tertimpa tangga. Peribahasa tersebut sangat cocok nasib dialami salah seorang korban penipuan menjanjikan dapat diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berharap bisa menjadi PNS, korban ditipu puluhan juta rupiah.
Nasib naas ini dialami Rohman (61) warga Desa Gedung Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan sejak dua tahun lalu.
Korban ditipu mentah-mentah oleh pelaku berinisial IHM (38) warga Desa Kota Agung Kecamatan Sungkai Selatan yang menjanjikan anak korban bisa diangkat menjadi PNS.
Anaknya yang berharap dapat menjadi abdi negara, bekerja sebagai seorang PNS, ternyata orang tuanya harus menelan pil pahit.
Bukan hanya karena anaknya tidak jadi PNS, tapi uang puluhan juta raib dibawa kabur pelaku.
Karena merasa tertipu, korban Rahman melapor ke Polsek Sungkai Selatan pada 23 Maret 2022 sebagaimana tertuang pada laporan No.LP/B/134/III/2022/SPKT Sek SK Selatan/Polres LU/Polda Lampung.
Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Mulyadi mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail membenarkan pihaknya telah menerima laporan korban dan telah mengamankan terduga pelaku (IHM) pada Senin 1 Agustus 2022 sekitar pukul 11.30 WIB dari rumah kediamannya di Desa Kota Agung.
"Tersangka kita tangkap di kediamannya berada di desa Kota Agung, Tanpa adanya perlawanan," ujarnya Selasa 2 Agustus 2022.
Diungkapkan Kapolsek, untuk kronologis dan modus operandi (MO) yang terjadi saat itu, terjadi pada hari Jumat 10 Januari 2020 sekira pukul 14.00 WIB, terduga pelaku datang ke rumah korban menyampaikan informasi bahwa akan ada pengangkatan PNS dari tenaga honorer, pelaku menawarkan kepada korban jika berminat memasukan anaknya menjadi PNS, pelaku bisa mengurusnya dengan syarat memberinya uang dan jika tidak berhasil uang akan dikembalikan.
Setelah korban berminat dan percaya, kemudian pelaku meminta uang kepada korban. Pertama kali korban diminta uang Rp 55 juta, kemudian yang kedua Rp 20 Juta sehingga total berjumlah Rp 75 Juta.
"Namun mirisnya sampai saat ini, anak korban tak kunjung diangkat menjadi PNS walau sudah ditanyakan beberapa kali, merasa tertipu, korban pun melapor ke Polsek Sungkai Selatan," imbuh Kompol Mulyadi.
"Melalui serangkaian penyelidikan, pada hari Senin 1 Agustus 2022 pukul 10.30 WIB, tim opsnal Polsek berhasil mengamankan terduga pelaku IHM dari rumah kediamannya berikut menyita barang bukti berupa 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima penyerahan uang sebesar Rp.55.000.000, 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp.20.000.000," papar Kapolsek.
Saat ini tersangka IHM sudah berada di Mapolsek Sungkai Selatan dan tengah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
IHM, lanjut Kapolsek, dapat dijerat pasal 378 dan pasal 372 KHUP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman diatas tujuh penjara.
"Tersangka dan barang bukti sudah berada di Polsek Sungkai Selatan. Kasus ini masih dikembangkan lebih lanjut, kita mencurigai adanya korban lain. Untuk itu, kita berharap jika ada warga merasa tertipu, maka berkenan melaporkan ke yang wajib," pungkasnya.(ozy/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: