Terapkan ‘Restorative Justice’, Kejari Lambar Hentikan Perkara Penganiayaan

Terapkan ‘Restorative Justice’, Kejari Lambar Hentikan Perkara Penganiayaan

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, resmi melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) dalam perkara tindak pidana penganiayaan dan atau sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan tidak menyenangkan yang diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHpidana atau pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHpidana atas terdakwa Nurkholis bin Sonhadi.

Kepala Kejari Lambar Dedy Sutendy, SH, MH., melalui Kasi Intelijen Zenericho, SH., mengatakan, pihaknya melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice kepada terdakwa Nurkholis bin Sonhadi terhadap Saksi Korban Pauzan Suaidi bin H. Abduloh (alm).

”Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dilaksanakan langsung oleh bapak Kejari diawali dengan pelepasan rompi tahanan dan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif No.Print- 634/L.8.14/Eoh.2/07/2022 tanggal 28 Juli 2022 sebagai perwujudan kepastian hukum kepada terdakwa Nurkholis bin Sonhadi,” ungkapnya.

Dijelaskan, penyerahan SKP2 dan pelepasan/ pembebasan terdakwa berdasarkan Restorative Justice tersebut juga dihadiri oleh pihak kepolisian, keluarga korban Pauzan Suaidi bin H. Abdulloh (alm), dan keluarga terdakwa Nurkholis bin Sonhadia.

BACA JUGA:Polsek Sumberjaya Kembali Periksa TKP Penemuan Bayi di Way Besai

”Untuk tindak pidana tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 2 Mei 2022 sekira Pukul 15.45 WIB dikarenakan Terdakwa Nurkholis Bin Sonhadi emosi kepada Saksi Korban Pauzan Suaidi Bin H. Abduloh (alm) mengenai pembahasan batas kepemilikan tanah, dimana terdakwa memukul korban sebanyak empat kali,” ujarnya.

Dijelaskan, proses penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice terhadap terdakwa Nurkholis bin Sonhadi diawali tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Kejari Lambar pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2022 yang kemudian dilanjutkan dengan memanggil terdakwa, keluarga terdakwa, korban dan keluarga korban.

 

”Dalam rapat tersebut korban bersepakat memaafkan terdakwa, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 pukul 08.00 WIB di Ruang Sidang Online kejaksaan Negeri Lampung Barat telah dilaksanakan Video Conference terkait Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice,” imbuhnya. (nop/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: