Ini Ancaman Hukuman Para Tersangka Judi Online yang Diamankan Polda Lampung

Ini Ancaman Hukuman Para Tersangka Judi Online yang Diamankan Polda Lampung

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, berhasil menangkap dua orang selebgram dan 25 Admin sebagai tersangka dalam perkara judi online. 

Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus diwakili oleh Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto, menyampaikan hal tersebut saat melakukan Konferensi pers di Aula GSG Presisi Mapolda Lampung, Selasa (26/7). 

"Dua orang tersangka selebgram yang kita amankan tersebut A.n ASR dan AYP," kata Wakapolda. 

Lanjutnya, tersangka ASR ditangkap pada 14 Juli 2022 di wilayah Bandarlampung. Tersangka AYP ditangkap pada 21 Juli 2022 di wilayah Kecamatan Banyumanik , Semarang, Jawa Tengah. 

BACA JUGA:Polda Lampung Gulung Sindikat Judi Online, 2 Selebgram Turut Diamankan

Tanggal 23 Juli 2022, dilakukan pengembangan kasus, dari hasil pengembangan kasus tersebut, personil Subdit V Siber Ditreskrimsus, melakukan penangkapan di wilayah Panongan Tangerang Banten, di ruko Jln Citra Raya Boulevard, Ruko T 1A/183, Cikupa, Kabupaten Tangerang. 

Dari hasil penangkapan tersebut, tim Siber berhasil mengamankan 25 org Admin Marketing Judi Online Jitu 189, Mawar 189 dan Vivamaster 78. 

"Jadi total pelaku judi online, ada 27 orang yang sudah kita amankan," sebutnya. 

Ia mengatakan 27 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing, ada yang berperan mempromosikan situs judi online (selebgram), berperan mengajak sebagai atau mencari influencer untuk mempromosikan situs judi online. 

BACA JUGA:Waspada DBD, Satu Warga Gunung Labuhan Jadi Korban

"Berperan sebagai leader atau marketing situs judi online, dan sebagai anggota marketing situs judi online," terangnya. 

Dalam penangkapan tersebut, personil Ditreskrimsus, turut mengamankan barang bukti berupa 21 perangkat PC komputer, tiga router wifi, 34 ponsel, satu fingerprint, akun instagram atas nama abdiiyy, akun WhatsApp dengan nomor 087796660166, akun email atas nama [email protected], empat screenshot chatting WhatsApp, tiga screenshot postingan instagram, akun instagram atas nama iyakiyok, satu simcard, dan akun email atas nama [email protected]

Subiyanto menjelaskan, terhadap para tersangka  tersebut, terancam atas tindak pidana perjudian Online sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang RI No.19/2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman Pidana Penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. 

"Silahkan bagi masyarakat yang mengetahui ada kegiatan judi online di wilayahnya, untuk melaporkan kepada pihak kepolisian," ungkapnya. 

BACA JUGA:Puting Jantan

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol. Ari Rahman Nafarin mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam proses pengembangan. 

"Saat ini para tersangka masih kita kembangkan, karena para pelaku baru kita amankan dua hari yang lalu," pungkasnya. (ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: