Mingrum Gumay Ingatkan Masyarakat Lamteng Tetap Patuhi Prokes

Mingrum Gumay Ingatkan Masyarakat Lamteng Tetap Patuhi Prokes

Medialampung.co.id - Secara kontinu, Sejumlah anggota DPRD Provinsi Lampung terus melakukan rutinitasnya menyapa, dan menghimbau masyarakat untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes), guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona, di Provinsi Lampung melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda), No.3/2020, tentang Adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Mingrum Gumay, yang kini menjabat Ketua DPRD Provinsi Lampung memiliki tanggung jawab penuh akan keselamatan, kesehatan dari seluruh masyarakat Lampung tanpa terkecuali. Sehingga, penyebaran virus corona dapat terminimalisir.

“Saya menghimbau dan mengingatkan kepada masyarakat, baik pemuda, tokoh masyarakat, pelajar, mahasiswa, dan seluruhnya, di tengah pandemi Covid-19 ini, agar selalu mematuhi protokol kesehatan dalam keseharian guna pencegahan penularan, ini penting,” kata Mingrum, di Kecamatan Kalirejo Lampung Tengah, Jumat (21/5).

Lebih lanjut, Sekretaris DPD PDIP Lampung itu mengungkapkan bahwa saat ini legislatif bersama eksekutif sudah memiliki Perda No.3/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam mencegah dan pengendalian Covid-19. Tentu bertujuan, untuk memberikan payung hukum bagi pemerintah dalam menekan dan mengurangi penularan Covid-19 di Provinsi Lampung.

Namun, kata Mingrum. Dalam rangka pelaksanaan AKB tersebut, diperlukan upaya yang terpadu dalam peningkatan kesadaran masyarakat, penanganan kerentanan sosial dan kerentanan ekonomi di daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat. 

“Sanksi pelanggaran berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum, denda administratif, serta daya paksa polisional dapat dilakukan dalam bentuk penjemputan paksa pelanggar oleh petugas untuk ditempatkan pada fasilitas karantina atau isolasi yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Untuk sanksi, bagi penanggung jawab kegiatan dan atau usaha sampai dengan sanksi penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin serta pencabutan izin dan sanksi administratif. 

“Disini, saya berharap semua masyarakat, dapat memahami, taat dan patuh akan aturan yang sudah ada. Sehingga, angka penularan Covid-19 lampung dapat teratasi,” tegas Mingrum.(*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: