Mingrum Buka Rapat Paripurna Penyerahan LHP BPK Lampung Atas LKPD

Mingrum Buka Rapat Paripurna Penyerahan LHP BPK Lampung Atas LKPD

Medialampung.co.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Mingrum Gumay membuka acara rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung dalam rangka penyerahan laporan hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Lampung atas Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah (LKPD) Provinsi Lampung tahun anggaran 2020. 

Sebelum memulai acara tersebut terlebih dahulu membacakan surat masuk sebagai berikut surat Badan pemeriksa keuangan perwakilan provinsi Lampung No.14 3/S/18.Brt/4/21 tanggal 20 April 2021. Perihal penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2020.

Mingrum mengatakan DPRD  mempunyai beberapa fungsi seperti pembentukan peraturan daerah, anggaran dan pengawas.

"Dari fungsi tersebut jelas DPRD mempunyai peran yang sangat besar berkaitan dengan keuangan negara Secara politis sebagai fungsi kontrol sebagaimana yang tertuang dalam dalam undang-undang 1945.

Disebutkan pertama untuk memeriksa keuangan negara dibentuk  satu badan pemeriksaan keuangan yang   bebas dan mandiri. Kedua hasil pemeriksaan keuangan daerah kepada DPRD sesuai dengan kewenangan," jelasnya.

Lanjutnya, hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti sebagai lembaga perwakilan dan atau undang-undang.

"Untuk itu pelaksanaan rapat istimewa hari ini didasarkan satu kesepakatan bersama antara BPK perwakilan provinsi Lampung dengan Provinsi Lampung kabupaten/kota se-Provinsi Lampung pada tanggal 2 Maret tahun 2002. 

Kesepakatan bersama tanggal 14 Desember 2020 penyempurnaan dan sepakatan pertama yang pernah dibuat antara BPK RI dengan DPRD tahun 2006. Ketiga Surat dari BPK perwakilan Provinsi Lampung nomor 43/18 B RT4/1 tanggal 20 April 1988 keuangan dan musyawarah DPRD Lampung tertanggal 15 April," pungkasnya. (ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: