Minat Warga Ikut Pemutihan IMB Tinggi Tapi Tidak Memenuhi Syarat

Minat Warga Ikut Pemutihan IMB Tinggi Tapi Tidak Memenuhi Syarat

  [caption id="attachment_23791" align="aligncenter" width="720"] Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja Gustian Afriza[/caption]

Medialampung.co.id, BALIKBUKIT – Minat masyarakat Kabupaten Lambar untuk ikut program pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah digulirkan Pemkab Lambar dalam hal ini Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja, cukup  tinggi. Hanya saja banyak bangunan rumah warga yang tidak memenuhi persyaratan.

“Masyarakat sebenarnya memiliki keinginan atau minat tinggi untuk mengurus IMB. Namun sayangnya banyak bangunan yang tidak memenuhi persyaratan secara teknis,” ungkap Kabid Perizinan Gustian Afriza, S.T, M.M mendampingi Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja Ir. Sugeng Raharjo, Kamis (11/7/2019).

Menurut dia, masyarakat Lambar yang hendak mengurus IMB sebenarnya banyak akan tetapi setelah dicek kelayakan secara teknis ternyata banyak yang tidak sesuai garis sepadan atau tidak memenuhi syarat sebagaimana yang ditetapkan dalam aturan tata ruang.

Adapun syaratanya, kata dia,  yaitu jarak bangunan dari siring terluar minimal 8 meter untuk bangunan yang berada di pinggir jalan nasional. Kemudian 6 meter untuk bangunan di pinggir jalan provinsi dan 3 meter untuk bangunan dari jalan kabupaten. Selain itu, ketentuan lainya jarak bangunan minimal 100 meter dari tepi jurang/tebing maupun sungai dan pantai. “Warga banyak yang berminat mengurus  IMB tapi rumahnya tidak memenuhi syarat tata ruang. Misalnya tidak memenuhi garis sepadan atau berada ditepi jurang, ketika disurvei tidak memenuhi syarat jadi disarankan untuk memenuhi syarat sesuai aturan,” imbuhnya.

Lanjut dia,  kenyataanya kondisi wilayah Lambar yang banyak jurang dan tebing maka kondisi bangunan masyarakat juga banyak yang berada didekat tebing dan jurang. Kemudian banyak bangunan yang jaraknya sudah mendekati badan jalan akhirnya sesuai aturan dalam tata ruang maka banyak permintaan yang tidak bisa diproses IMB-nya.  "Karena kondisi tersebut maka sampai saat ini masih banyak bangunan masyarakat yang tidak memiliki IMB," ujarnya.

Kata dia, kepengurusan IMB untuk rumah tinggal, bangunan 1 lantai merupakan  kewenangan kecamatan untuk menerbitkan IMB-nya. Sementara bangunan 2 lantai, bangunan untuk tempat usaha, bangunan dengan ukuran lebih dari 200 meter persegi menjadi kewenangan kabupaten namun atas rekomendasi dari kecamatan.  “Seandainya memenuhi syarat maka kecamatan  akan menerbitkan rekomendasi untuk diajukan kepada kita, kemudian tim teknis kabupaten yaitu kita dan  Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan turun kelapangan untuk melakukan pengecekan dan verifikasi,” tandasnya. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: