Marak Perambahan Hutan, DPRD Desak Dishut Tingkatkan Pengawasan Hutan Lindung 

Marak Perambahan Hutan, DPRD Desak Dishut Tingkatkan Pengawasan Hutan Lindung 

Medialampung.co.id- Komisi II DPRD Lampung Barat mendesak Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung dan Kesatuan Pengelola Hutan Lindung (KPHL) 2 Liwa agar meningkatkan pengawasan terhadap Hutan Lindung (HL) ditengah maraknya aksi perambahan hutan di kabupaten setempat. 

Hal itu disampaikan Anggota Komisi II DPRD Lambar Hi. Herwan S.H guna menyikapi terkait adanya kasus perambahan hutan lindung di kawasan Register 43 B Krui Utara, Pekon Fajaragung, Kecamatan Belalau.

“Dinas Kehutanan Provinsi Lampung melalui KPH 2 Liwa harus betul-betul meningkatkan pengawasan, karena dengan kembali terjadinya kasus perambahan hutan ini tentu menimbulkan pertanyaan, apakah ini terjadi karena lemahnya sistem pengawasan dari instansi terkait,” ungkap Herwan.   

Untuk itu, menurutnya, kejadian ini harus menjadi evaluasi bagi Dinas Kehutanan untuk mengkaji lebih dalam mengenai akar persoalan, karena jika tidak ada langkah tegas pihak terkait, pihaknya khawatir aksi perambahan hutan akan semakin marak.

“Kasus ini harus betul-betul menjadi evaluasi, salah satunya untuk perbaikan sistem pengawasan. Termasuk peran dan fungsi lembaga di jajaran Dinas Kehutanan, mereka juga harus dievaluasi, agar fungsi pengawasannya jalan,” tegasnya.

Disamping itu, ia juga mendorong agar semua pihak yang berkompeten agar tidak bosan melakukan sosialisasi untuk mengedukasi masyarakat akan pentingnya kelestarian hutan bagi keberlangsungan hidup manusia. Langkah-langkah sosialisasi tersebut, harus menekankan pola untuk mengajak masyarakat menjadi bagian dari pengawasan hutan.

“Harus ada langkah-langkah yang diambil untuk mengembalikan fungsi hutan dan menjaga hutan agar tetap lestari. Walaupun Pemerintah Kabupaten kini sudah tidak memiliki kewenangan terhadap hutan. Namun, kami dari DPRD akan berupaya untuk berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung untuk membahas hal ini,” pungkasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Tim Gabungan yang terdiri personel Polisi Kehutanan, TNI-Polri serta Petugas Kesatuan Pengelola Hutan Lindung (KPHL) 2 Liwa turun untuk melakukan kroscek dan mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket) terkait adanya aktivitas perambahan hutan lindung di kawasan Register 43 B Krui Utara, Pekon Fajaragung, Kecamatan Belalau, Kamis (2/7) lalu. Dari hasil kroscek, Tim sudah mengantongi identitas para terduga pemilik lahan.(edi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: