Libur Sekolah Diperpanjang Sampai 29 Mei 2020

Libur Sekolah Diperpanjang Sampai 29 Mei 2020

Medialampung.co.id - Imbas semakin maraknya penyebaran virus corona (Covid-19) di Provinsi Lampung khususnya Kota Bandarlampung, Walikota Bandarlampung Herman HN kembali memperpanjang libur sekolah atau belajar di rumah hingga 29 Mei 2020.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 420/503/IV.40/2020 yang ditandatangani langsung oleh Herman HN yang diterbitkan pada Senin (6/4).

Dalam SE tersebut, menindaklanjuti surat edaran MenPAN RB nomor 34 tahun 2020 dan surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 04 tahun 2020, serta surat edaran Gubernur Lampung nomor 440/1022/06/2020 tanggal 14 Maret 2020. 

Dengan memperhatikan penyebaran virus yang terus meningkat dari waktu-kewaktu, diminta pihak sekolah untuk melakukan hal berikut.

Bagi satuan pendidikan, SD, SMP negeri dan swasta maupun PAUD serta lembaga bimbel kursus untuk tetap melaksanakan pembelajaran di rumah hingga 29 Mei 2020. 

Bagi siswa SD kelas 6 dan SMP kelas 3 yang melaksanakan ujian akhir sekolah (UAS) untuk tetap belajar di rumah sesuai waktu ujian tersebut, menyesuaikan ketentuan yang diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Selain itu, para dewan guru dapat menyampaikan pembelajaran kepada siswa melalui jaringan online (media daring). (ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: