Lambar Turun PPKM Level II, Aturan Melonggar Tapi Jangan Abai Prokes

Lambar Turun PPKM Level II, Aturan Melonggar Tapi Jangan Abai Prokes

Medialampung.co.id - Seiring terus menurunnya kasus terkonfirmasi Coronavirus Disease 2019 (2019) dan juga berada di zona kuning (resiko rendah) penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lampung Barat, maka kabupaten berjuluk bumi beguai jejama sai betik tersebut, maka kini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level II diterapkan atau turun dari sebelumnya berada di PPKM level III. 

Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Lambar Maidar, SH, M.Si., mengungkapkan, kabar baik terkait turunnya level PPKM tersebut, sesuai instruksi menteri dalam negeri No.44/2021 tentang PPKM papar Maidar, kegiatan masyarakat dilakukan dengan menerapkan pengaturan PPKM dengan kriteria zonasi.

"Iya, alhamdulillah untuk level PPKM di t turun menjadi level II. Ini merupakan kabar yang baik. Artinya kerjasama kita selama ini membuahkan hasil, capaian ini tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di semua tingkatan," ungkap Maidar. 

Mengingat berada di level II, jelas Maidar, untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan di wilayah yang berada dalam Zona Hijau dan zona Kuning, pelaksanaan sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan.

Kemudian, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu. 

Untuk tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

"Untuk pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung atau unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah," bebernya. 

Selain itu, dalam instruksi tersebut juga ditegaskan untuk pelaksanaan kegiatan ibadah pada tempat ibadah di Masjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya untuk wilayah Zona Hijau, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 75% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

"Mengenai resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan kemasyarakatan, untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau, diizinkan paling banyak 50% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan ditempat. Untuk pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring, lokasi rapat atau seminar maupun pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan. Sedangkan pelaksanaan PPKM di tingkat RT atau RW, Desa maupun Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko di setiap tingkatan," kata dia. 

Meski sekarang berada di PPKM Level II, namu ia mengimbau agar masyarakat tidak ber-euforia berlebihan menanggapi adanya penurunan level, dan masih harus membatasi kegiatan untuk langkah antisipasi. Karena turun level bukan berarti wabah itu hilang, jadi semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali masih harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, tidak boleh lengah agar bisa terhindar dari wabah asal negeri tirai bambu itu. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: