Lambar Masuk PPKM Level I, Warga Diimbau Tetap Terapkan Prokes

Lambar Masuk PPKM Level I, Warga Diimbau Tetap Terapkan Prokes

Medialampung.co.id – Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 65 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua. Diketahui bahwa Kabupaten Lampung Barat berada di level satu PPKM bersama dengan Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Mesuji, dan Kota Bandarlampung.

“Sesuai dengan instruksi Mendagri No.65/2021, Kabupaten Lambar berada masuk di level satu. Meski Lambar berada di level satu PPKM namun kita mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan,” ungkap Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Lambar yang juga menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Maidar, S.H, M.Si., Senin (13/12).

Selain masyarakat diharapkan untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan, lanjut Maidar, warga juga diharapkan untuk tidak mengadakan kegiatan yang mengumpulkan massa serta tidak bepergian keluar daerah khususnya pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

“Walaupun Lambar masuk PPKM level satu, kita tetap berharap kepada masyarakat untuk memperhatikan prokes serta tidak euphoria yang berlebihan,” kata dia

Dijelaskan, poin yang ada dalam instruksi Mendagri antara lain seperti pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) untuk wilayah zona hijau dan kuning, melaksanakan kegiatan belajar dan mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kemendikbudristek dengan penerapan Prokes ketat, selanjutnya untuk wilayah zona oranye melaksanakan pembelajaran di satuan pendidikan dapat melalui tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh.

”Untuk pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya, untuk wilayah zona hijau diizinkan) buka dengan kapasitas maksimal 50%. Untuk wilayah zona kuning dan orange diizinkan dengan kapasitas maksimal 25%, untuk pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan diizinkan dibuka dengan kapasitas kunjungan 50% untuk wilayah zona hijau dan maksimal 25% untuk wilayah dengan zona, kuning, oranye dan merah,” ungkapnya. 

Kemudian resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan), untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau, diizinkan paling banyak 75% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan ditempat. Untuk wilayah yang berada dalam Zona Kuning, diizinkan paling banyak 50% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat, sedangkan untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye dan Zona Merah, diizinkan paling banyak 25% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan ditempat,

“Kemudian pelaksanaan kegiatan (event) keolahragaan dapat dilaksanakan di wilayah kabupaten dengan criteria level tiga, dua dan satu dengan ketentuan, capaian vaksinasi dosis pertama paling sedikit 60%, wajib membentuk Satgas Covid-19 yang berkoordinasi dengan BNPB, seluruh pemain, official, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan,” pungkas dia. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: