Pilkada Lampung Barat Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Pilkada Lampung Barat Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Komisioner KPU Lampung Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lampung Barat Syarif Ediansyah--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat, memastikan tidak akan ada calon kepala daerah (Cakada) dari jalur perseorangan, pada kontestasi politik lima tahunan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lampung Barat tahun 2024.

Kepastian tersebut setelah tidak adanya pihak yang menyerahkan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan, hingga berakhirnya tahapan yakni Minggu 12 Mei 2024 hingga pukul 23.59 WIB.

"Selama lima hari penantian kami tidak menerima satu pasangan calon-pun yang meminta akun dan menyerahkan dukungan minimal sebagai syarat untuk menjadi Bupati dan Wakil Bupati Lampung barat Jalur Perseorangan pada Pemilu 2024," ungkap Komisioner KPU Lampung Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lampung Barat Syarif Ediansyah, SHI, MM., Senin 13 Mei 2024.

Dengan tidak adanya yang menyerahkan dokumen syarat dukungan tersebut, kata dia, maka dipastikan tidak ada calon perseorangan pada Pilkada nanti.

BACA JUGA:Kasat Narkoba Polres Lampung Barat Pimpin Penyuluhan di Kegiatan TMMD Kodim 0422

"Dengan demikian kami bisa pastikan bahwa di Lampung Barat pada Pilkada tahun 2024 ini tidak akan ada Calon Bupati dan Wakil Bupati dari Jalur Perseorangan," tegas Syarif seraya menambahkan, sementara untuk pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat Jalur Partai Politik akan diterima pada 27-29 Agustus 2024 yang mendatang. 

Lebih lanjut Syarif mengungkapkan, sesuai PKPU tahapan Pilkada serentak dimulai 26 Januari 2024 tahapan Pilkada serentak berupa perencanaan program dan anggaran. 

Kemudian dilanjutkan dengan penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan pada 18 November 2024.

“Selanjutnya pembentukan PPK, PPS dan KPPS diagendakan 17 April sampai dengan 5 November 2024.Sedangkan pembentukan panitia pengawas kecamatan, pengawas lapangan dan pengawas tempat pemungutan suara ditentukan oleh Bawaslu,” ujarnya.

BACA JUGA:Terhalang Kabut, Bus Ranau Indah Masuk Jurang Sedalam 50 Meter di Way Tenong

Kemudian, pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan 27 Februari-16 November 2024. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih 24 April-31 Mei 2024.

Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilihan diagendakan 31 Mei-23 September 2024. Pengumuman pendaftaran pasangan calon 24-26 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon 27-29 Agustus 2024, penelitian persyaratan calon 27 Agustus-21 September 2024.

Lalu penetapan pasangan calon 22 September 2024. Pelaksanaan kampanye 25 September-23 November 2024 dan pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024.

Terakhir penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November-16 Desember 2024.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: