DPO Kasus Pencabulan Santriwati Ponpes di Jombang Menyerahkan Diri

DPO Kasus Pencabulan Santriwati Ponpes di Jombang Menyerahkan Diri

JOMBANG, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tersangka kasus pencabulan santriwati Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang, Moch Subchi Azal Tsanim (MSAT) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya menyerahkan diri.

Pria berusia 42 tahun yang akrab disapa Mas Bechi itu menyerahkan diri pada Kamis (7/7) pukul 23.00 WIB. 

"Pelaku menyerahkan diri sekitar 30 menit yang lalu," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta dalam pernyataan resmi kepada wartawan, Jumat dini hari 8 Juli 2022, dikutip dari Pmjnews.com.

Irjen Nico Afinta menyatakan, selama ini Mas Bechi berada di sekitar Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang diasuh ayahnya. 

BACA JUGA:Setelah Kapolres, Kini Wakapolres Lambar Juga Ganti

Aparat kepolisian beberapa kali berupaya menangkap MSAT yang statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Namun, upaya penangkapan dengan cara persuasif tidak membuahkan hasil. Bahkan ada upaya penghalangan dari pendukung MSAT hingga berujung kericuhan. 

Sebelumnya, anggota Polda Jawa Timur mengamankan sekitar 60 orang yang mencoba menghalangi proses penangkapan pelaku terduga pencabulan di Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, puluhan orang dengan sengaja menghalangi proses penangkapan terhadap MSAT. 

BACA JUGA:Rapper Jangkung

Aparat kepolisian juga melakukan penyisiran di area pesantren yang diketahui seluas lima hektare untuk menangkap MSAT. 

Terkait kasus tersebut, Kementerian Agama mencabut izin operasional Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah di Jombang, Jawa Timur. 

Langkah ini diambil karena salah seorang pimpinannya berinisial MSAT, diduga terlibat kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.

Menurut Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono, nomor statistik dan tanda daftar pesantren ponpes telah dibekukan. 

BACA JUGA:Pelantun 'Sikok Bagi Duo' Dipanggil BNN dan Jalani Tes Urine

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang didalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,”  kata Waryono, Kamis 7 Juli 2022. 

Waryono mengungkapkan, dalam kasus tersebut, pihak pondok pesantren juga dinilai menghalang proses hukum terhadap MSAT. 

Sementara, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum. Tetapi perilaku yang dilarang ajaran agama. 

"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," papar Waryono, sebagaimana dilansir dari Kemenag.go.id 

BACA JUGA:Kebakaran 20 Bedeng dan 4 Rumah Warga, BPBD Terjunkan 89 Personel dan 32 Armada Damkar

Langkah lain, Kementerian Agama akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur dan Kantor Kemenag Jombang  serta pihak terkait. 

Memastikan para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan mendapatkan akses pendidikan yang semestinya.

Ia juga meminta orang tua santri dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag. 

Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto meminta izin Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah dicabut. 

BACA JUGA:Bunga Bangkai Mekar Sempurna di Rhino Camp TNBBS

Tidak hanya itu. Komjen Agus Andrianto mengimbau orang tua santri menarik anak-anaknya dari pondok pesantren tersebut.

"Kementerian Agama memberi sanksi pembekuan izin Ponpes dan lain-lain," sebut Komjen Agus Andrianto, Kamis 7 Juli 2022. 

Dalam kasus tersebut, Komjen Agus Andrianto mengatakan, dibutuhkan dukungan masyarakat dalam menuntaskan masalah tersebut.

Ia juga menyayangkan sikap para penghuni pondok pesantren yang melindungi MSAT. 

"Saya rasa kita semua, khususnya warga Jatim kan tidak mentolerir apa yang dilakukan oleh pelaku kepada santriwati-santriwati yang menjadi korbannya," tegasnya. (*)

 

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Radarlampung.disway.id dengan judul : Akhirnya, DPO Kasus Pencabulan Santriwati Ponpes di Jombang Menyerah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: