Pelantun 'Sikok Bagi Duo' Dipanggil BNN dan Jalani Tes Urine

Pelantun 'Sikok Bagi Duo' Dipanggil BNN dan Jalani Tes Urine

LUBUKLINGGAU, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) Lubuklinggau memanggil Meli Dedi, pelantun lagu berjudul “Sikok Bagi Duo” yang sempat viral di media sosial.

Penyanyi lagu berbahasa Palembang itu dipanggil BNN dan menjalani tes urine pada Kamis (7/7).

BNN Lubuklinggau menilai lagu yang dibawakan Meli Dedi itu bermakna konotasi negatif. Mengajak untuk mengkonsumsi narkoba jenis ekstasi.

Meli Dedi yang merupakan warga Jalan Garuda, Kelurahan Kayu Ara, Lubuklinggau Barat, Kota Lubuklinggau ini, datang ke BNN Lubuklinggau pada Kamis 7 Juli 2022 sekira pukul 10.00 WIB pagi.

BACA JUGA:Bunga Bangkai Mekar Sempurna di Rhino Camp TNBBS

Menurut Kepala BNN Kota Lubuklinggau, AKBP Himawan Bagus Riyadi, bahwa pemanggilan Meli Dedi penyanyi lagu “Sikok Bagi Duo” itu mengenai adanya tugas pokok dan fungsi BNN, untuk melakukan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). 

"Jadi tupoksi kami adalah apakah terjadi adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," katanya.

Hasil dari tes urine yang dilakukan kepada Meli Dedi dinyatakan negatif, dan pihak BNN juga bertanya apakah saat menyanyikan lagu di kegiatan waktu itu melakukan penyalahgunaan narkoba, dan pengakuan Meli Dedi tidak ada.

"Dari yang bersangkutan (Meli Dedi), mengaku hanya menyanyikan saja. Kemudian tes urine hasilnya negatif," katanya.

BACA JUGA:Ratusan Warga Iringi Pemakaman Korban Kebakaran Bedeng Arab

Namun kata dia, tak menutup kemungkinan apabila ada bukti penyalahgunaan narkoba akan diproses secara hukum. Sesuai dengan UU No.35/2009, tentang narkoba. 

"Jadi kalau dilihat dari sudut pandang penyalahgunaan narkoba sejauh ini belum ada," kata Himawan. 

Namun terkait video viral di media digital, itu memang konteksnya ada konten positif dan negatif. Itu ada pihak lain yang punya kewenangan untuk menanganinya.

"Mungkin kalau konten yang viral ini meresahkan masyarakat, ada lembaga terkait masalah bidang digital, yang bisa menindak lanjuti," katanya. 

BACA JUGA:Ibu dan Anaknya Ditemukan Terpanggang Dalam Bedeng yang Terbakar

Himawan mengungkapkan, hasil pengamatan dari lirik lagu Sikok Bagi Duo, tidak ada kata-kata menyebutkan narkoba secara langsung.

Selain itu, UU No.35/2009, tidak bisa masuk ke ranah lirik tersebut.

"Namun dari liriknya memang kontra produktif dengan upaya BNN melakukan P4GN tadi," katanya.

Dia mengatakan kalau bagi orang awam, lirik lagu tersebut tidak ada pengaruhnya. Tapi bagi pengguna narkoba atau ekstasi, lirik lagu bisa dari trigger atau motivasi untuk menggunakan narkoba. 

"Kalau ada desakan untuk memproses hukum terkait lagu tersebut, mungkin ada undang-undang lain yang memproses," katanya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di linggaupos.disway.id, dengan judul: BNN Lubuklinggau Panggil Meli Penyanyi Lagu Sikok Bagi Duo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: