11 Rekanan Bermasalah Kembalikan Kerugian Negara, Rp500 Juta Diselamatkan

11 Rekanan Bermasalah Kembalikan Kerugian Negara, Rp500 Juta Diselamatkan

Kasi Datun Kejari Lambar Yayan Indriyana, SH.--

LAMPUNG BARAT, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, selaku jaksa pengacara negara terus melakukan upaya penagihan kerugian negara (KN) terhadap 155 rekanan yang berkewajiban melakukan pengembalian, sebagaimana temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Lampung terhadap proyek infrastruktur bermasalah di Pesisir Barat dari tahun 2014 hingga 2020.

Dari total 155  rekanan yang merugikan negara sebesar Rp15 Miliar, ada 11 rekanan yang sudah melakukan pengembalian dengan total sebesar Rp500 juta. 

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)  pada Kejari Lambar yang juga membawahi Kabupaten Pesisir Barat Yayan Indriyana, SH., mendampingi Kepala Kejari Deddy Sutendy, SH, MH., mengungkapkan, 11 rekanan yang sudah melakukan pengembalian kerugian Negara, sebagai tindaklanjut dari 53 Surat Kuasa Khusus (SKK) yang telah diterbitkan.

”Sebesar Rp500 Juta kerugian Negara sudah dipulihkan, dimana ada 11 dari 155 rekanan sudah melakukan pengembalian, dari total kerugian Negara yang terus diupayakan untuk ditagih sebesar Rp15 Miliar,” ungkap Yayan Selasa (5/7).

 BACA JUGA:Pj Peratin Pajaragung Dilantik, Suhendra Gantikan Sapit Alpian

Pihaknya juga terus berupaya melakukan penagihan terhadap rekanan lainnya,  dengan melakukan pemanggilan kedua, terlebih sejak pemanggilan pertama pihak rekanan masih banyak yang tidak menunaikan kewajibannya untuk mengembalikan kerugian Negara.

”Karena itu kami lakukan pemanggilan kedua dan kita beri waktu tiga bulan untuk melunasi kerugian negara yang ditimbulkan atas proyek bermasalah tersebut,"  ujarnya.

 BACA JUGA:Gencar Kendalikan PMK, Realisasi Vaksinasi di Lambar Capai 100 Persen

Yayan menegaskan, jika pada pemanggilan kedua ini pihak rekanan tidak mempunyai itikad baik untuk melunasi kerugian negara yang ditimbulkan dari beberapa kegiatan bermasalah di Pesisir Barat dari tahun 2014-2020 tersebut maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Inspektorat Pesisir Barat untuk menentukan langkah hukum yang lebih tegas.

”Kami sudah mengirimkan sebanyak 53 SKK dari total 155 rekanan yang bermasalah, sedangkan untuk sisanya saat ini masih di proses oleh Inspektorat Pesisir Barat untuk di terbitkan SKK. Sehingga setelah pengembalian kerugian negara dari 53 rekanan ini selesai pihaknya juga akan langsung melakukan pemanggilan terhadap pihak rekanan yang lain,” kata dia.

Terus Yayan, pihaknya akan melakukan upaya pengembalian secara maksimal dan dilakukan secara bertahap. 

 

”Jika SKK dari Inspektorat terbit kita langsung lakukan pemanggilan untuk proses pengembalian, karena kita sudah memberikan keringanan namun jika tetap tidak diindahkan kita akan bersikap tegas dan menempuh upaya hukum lain dengan masuk ke ranah Pidsus,"  imbuhnya. (nop/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: