Kerugian Negara Dikembalikan, Kasus Bimtek Peratin di SP3-kan ?

Kerugian Negara Dikembalikan, Kasus Bimtek Peratin di SP3-kan ?

Kasi Intelijen Kejari Lambar Zenericho, SH.--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pihak penyelenggara yang masuk dalam lingkaran kasus dugaan korupsi bimbingan teknis (Bimtek) peratin di Kabupaten Lampung Barat tahun anggaran 2021 diketahui telah melakukan pengembalian kerugian negara (KN).

Selain itu kasus Bimtek peratin yang disinyalir merugikan negara hingga ratusan juta rupiah tersebut, bakal diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat.

Kasi Intelijen Kejari Lampung Barat Zenericho, SH, MH., mendampingi Kepala Kejari Deddy Sutendy, SH, MH., membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima pengembalian kerugian negara dari pihak yang terlibat dalam kasus Bimtek peratin tersebut.

"Iya, sudah ada pengembalian kerugian negara sebesar Rp 350 juta dari penyelenggara Bimtek tersebut," ungkap Zenericho, ditemui usai menghadiri sidang paripurna di Gedung DPRD Lampung Barat.

BACA JUGA:Yanuar Irawan : Proyek PSAB Kelurahan Sekincau Sebuah Musibah

Sementara disinggung soal informasi kasus Bimtek di SP3-kan yang artinya kasus Bimtek tersebut ditutup, Zenericho mengaku belum mengetahui proses tersebut, meski demikian ia juga tidak membantah terkait dengan rencana diterbitkan SP3 dalam perkara tersebut.

"Kalau itu nanti ya, sudah seperti apa nanti akan ditanyakan ke Pidsus (Pidana Khusus), termasuk yang lainnya nanti akan disampaikan melalui press release," kata Zenericho menambahkan.

Untuk diketahui, dalam ekspose Kejari Lambar Februari 2022 lalu dugaan penyimpangan kegiatan yang digelar pengurus Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Lampung Barat tahun 2021 tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 700 juta lebih.

Puluhan peratin termasuk belasan orang camat kala itu dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejari setempat. 

BACA JUGA:Nama Kepala Kemenag Bandar Lampung Dicatut Pelaku Penipuan

Untuk kronologisnya, pada November 2021 ada salah satu pengurus Apdesi yang berhubungan dengan pihak ketiga untuk melakukan Bimtek. 

Padahal waktu itu anggaran belum tersedia. Setelah APBDesa disahkan, bimtek digelar di Hotel Horison pada Mei 2021. 

Kegiatan yang seharusnya berlangsung tiga hari, ternyata lebih. Seharusnya yang menggelar Bimtek adalah Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD). 

Ini sesuai Permendagri No.96/2017 tentang Tata Cara Kerjasama Desa dan Pemerintahan Desa.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: