Kejari Lampung Utara Selamatkan Kerugian Negara Rp170 Juta dari Kasus Korupsi Dian Afrina

Kajari Lampung Utara didampingi kepala seksi tindak pidana khusus memaparkan pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara terpidana kasus korpusi Dinas PUPR Dian Afrina sebesar Rp170 juta-Foto Hasan-
LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara berhasil mengeksekusi pembayaran uang pengganti senilai Rp170 juta dalam perkara tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara tahun 2019.
Uang pengganti tersebut terkait pelaksanaan proyek pekerjaan jalan Sukamaju - SP Tata Karya dengan kontrak sebesar Rp3.356.484.000, serta proyek jalan Isorejo - Bandar Agung dengan kontrak Rp3.477.371.000.
Terdakwa dalam kasus ini, Dian Afrina, S.Pd., dinyatakan bersalah atas pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Kejari Lampung Utara, Hendra Syarbaini, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tindak pidana korupsi ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.089.752.153,31.
BACA JUGA:Masyarakat Pertanyakan Status Tanah Ulayat yang Dikuasai Kimal Lampung
Dalam konferensi pers yang digelar Senin (9 Desember 2024) sekitar pukul 13.00 WIB, Hendra menjelaskan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 7641 K/Pid.Sus/2024 tanggal 14 November 2024, Dian Afrina dijatuhi hukuman penjara lima tahun, denda Rp300 juta, dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp170 juta.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, harta benda terpidana akan disita dan dilelang oleh Jaksa Penuntut Umum.
Apabila harta bendanya tidak mencukupi, terpidana akan menjalani hukuman tambahan berupa penjara selama satu tahun.
Pada Senin (9 Desember 2024), pukul 14.00 WIB, Dian Afrina melalui keluarga dan penasihat hukumnya menyerahkan uang pengganti sebesar Rp170 juta secara tunai kepada Jaksa Eksekutor di Kejari Lampung Utara.
BACA JUGA:Perum Bulog Lampung Salurkan Bantuan Pangan Tahap III, Target Selesai Sebelum Natal
Dengan pembayaran ini, Dian tidak perlu menjalani hukuman penjara tambahan selama satu tahun.
"Keberhasilan eksekusi ini menunjukkan komitmen kami dalam menyelamatkan keuangan negara," ujar Hendra.
Kejari Lampung Utara kini berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp170 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: