Ketahuan Buang BB, Pengguna Sabu Diamankan Polisi

Ketahuan Buang BB, Pengguna Sabu Diamankan Polisi

Medialampung.co.id - Meski sempat membuang barang bukti (BB), namun Sat Narkoba Polres Pringsewu tak terkecoh.

Pria berinisial P (31) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba selanjutnya dibawa ke Mapolres Pringsewu, Senin (23/11)

“Saat petugas mengambil bungkusan yang dibuang ternyata benar isinya adalah paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 0,43 gram, dan sabu tersebut diakui miliknya," jelas Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Sik melalui Kasat Resnarkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom.

Dari pengakuan P yang merupakan warga Kecamatan Pagelaran, narkoba itu dibelinya dari seorang warga Kabupaten Tanggamus berinisial D seharga Rp 400 ribu. 

Dirinya mengakui sudah beberapa kali bertransaksi dengan D, dan sabu tersebut hanya dipakai sendiri.

“Untuk proses penyidikan lebih lanjut kemudian pelaku berikut BB kami amankan di Mapolres Pringsewu,"  jelas Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom.

Tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(sag/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: