Kejari Lambar Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Hasil Kejahatan Lainnya

Kejari Lambar Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Hasil Kejahatan Lainnya

Medialampung.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat melalukan pemusnahan barang bukti (BB) berupa narkotika, senjata tajam (Sajam) serta BB lainnya dari perkara yang telah memiliki putusan hukum tetap (incraht). Pemusnahan dilaksanakan di halaman kantor Kejari setempat, Rabu (17/11). 

Acara pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Lambar Riyadi, SH., dan dihadiri Kapolres AKBP. Hadi Saepul Rahman, S.Ik., Dandim 0422/LB Letkol Czi Benni Setiawan S.T.,M.Tr (Han)., Ketua Pengadilan Negeri Liwa Ahmad Budiawan, SH.

Kepala Kejari Lambar Riyadi dalam sambutannya mengungkapkan, pemusnahan barang bukti tersebut sudah sesuai amanah Undang undang bahwa barang bukti bisa dikembalikan, disita untuk negara dan dimusnahkan. Barang bukti dimaksud berasal dari berbagai macam kasus tindak pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. 

"Seluruh barang bukti yang kami musnahkan hari ini semuanya berasal dari perkara yang ditangani dalam kurun waktu tahun 2021 khususnya yang telah Inkracht, dan masih ada beberapa perkara lagi yang masih dalam proses tentunya (barang bukti) belum dilakukan pemusnahan," ungkap Riyadi. 

Dijelaskan, adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni Narkotika jenis sabu seberat 11 gram lebih, sebagian telah digunakan dalam proses uji laboratorium. Kemudian Narkotika jenis tembakau Gorila (sinte) seberat 21 gram lebih, Narkotika jenis ganja seberat 22.228,5 gram.

"Selain barang bukti narkotika hari ini juga dilakukan pemusnahan barang bukti lain berupa 31 potong kayu balok jenis pule, satu buah mesin angin blower, satu buah tabung oksigen warna putih, 12 unit Handphone, tiga buah senjata tajam, alat hisap sabu, empat granit warna silver serta barang bukti lainya," bebernya. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: