Keberangkatan Haji Tunggu Keputusan Arab Saudi

Keberangkatan Haji Tunggu Keputusan Arab Saudi

Medialampung.co.id – Pemberangkatan calon jamaah haji (CJH) asal kabupaten lampung barat,  menunggu keputusan dari pemerintah Arab Saudi. Hal tersebut diungkapkan Kabag Kesra  Sekretariat Pemkab Lambar Syafarudin, S.Pd, M.Pd.I., usai mengikuti rapat koordinasi dengan Gubernur Lampung  yang diikuti oleh seluruh Kabag Kesra se-Lampung melalui video conference, Kamis (14/5).

Hanya saja, kata Udin - sapaan Syafarudin, meskipun pelaksanaan pemberangkatan  CJH menunggu keputusan dari pemerintah Arab Saudi, namun seluruh tahapan haji harus sudah dilaksanakan, seperti ongkos transit daerah,  ongkos naik haji (ONH)  atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) reguler, maupun ongkos dari Tim Pendamping Haji Daerah (TPHD).

”Jadi walaupun pemberangkatan masih menunggu keputusan dari otoritas Arab Saudi, namun tahapan harus sudah dilaksanakan, sehingga nantinya saat sudah dibuka oleh pemerintah Arab Saudi maka tidak ada kendala lagi,”  ungkapnya.

Untuk TPHD, kata dia, telah ditunjuk tiga orang  yakni Noviard Kuswan, Ustad Syamsudin, dan M. Nuh  ketiganya juga telah mengikuti rapat di provinsi. ”Untuk TPHD ada tiga orang, mereka akan melakukan pendampingan terhadap para CJH asal Lambar nantinya,” kata dia.

Untuk diketahui, jumlah CJH  Lambar yang  rencananya akan diberangkatkan tahun ini yakni berjumlah 620 orang, pada Surat Keputusan Menteri Agama tersebut juga kembali  ditegaskan, terkait dengan besaran BPIH dari jemaah haji tak terkecuali calon jamaah haji, dengan keberangkatan melalui embarkasi Jakarta ditetapkan sebesar Rp34.772.602,- sementara untuk besaran BPIH yang bersumber dari petugas haji daerah dan pembimbing KBIHU ditetapkan sebesar Rp68.711.168.

Sementara untuk besaran BPIH yang bersumber dari petugas haji daerah dan pembimbing KBIHU digunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup, biaya visa, biaya pelayanan haji di luar negeri, dan biaya pelayanan haji di dalam negeri

Untuk besaran BPIH  yang bersumber dari nilai manfaat dan dana efisiensi terdiri dari nilai manfaat dan dana efisiensi untuk jamaah haji reguler sebesar Rp7.164.668.846.603,-  kemudian nilai manfaat dan dana efisiensi untuk jamaah haji khusus sebesar Rp16.483.184.760. 

BPIH sebagaimana dimaksud bersumber dari jamaah haji atau BPIH yang bersumber dari petugas haji daerah dan BPIH yang bersumber dari pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah atau KBIU dana efisiensi diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: