Kadis LH Lampung Digugat PT MPS, Ketua Komisi II DPRD Lampung Angkat Bicara

Kadis LH Lampung Digugat PT MPS, Ketua Komisi II DPRD Lampung Angkat Bicara

Medialampung.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung mulai menyoroti gugatan PT Mitra Properti Seindo (PT MPS) terhadap  Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Provinsi Lampung ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

Karena izin Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL–UPL) tak kunjung diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup meski telah mendaftarkan permohonan sejak 2020 lalu.

Ketua Komisi II DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi mengatakan bahwa langkah yang ditempuh oleh PT Mitra Properti Seindo sah-sah saja. Kendati demikian, mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH-BL) Bandar Lampung ini mempertanyakan alasan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang tidak mengeluarkan izin tersebut.

“Saya mau tahu kenapa kemudian DLH Lampung tidak mengeluarkan izin itu. Kalau sesuai dengan tata ruang dan prosedur lingkungan hidup, saya pikir gak ada masalah. Tetapi kalau sudah sesuai dengan prosedur dan tahapan, berarti ada masalah di DLH nya,” kata pria lulusan SMA Negeri 1 Liwa, Lampung Barat, pada 2004 lalu.

Menurut Ayah dua anak ini, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap gugatan dari perusahaan tersebut.

“Kita lihat nanti apa laporan perusahaannya dan semangat menggugatnya. Baru kita lihat dan pelajari, kemudian nanti kita panggil,” jelas pria yang pernah menjadi bintang tamu di Mata Najwa ini.

Proses pembuatan izin UKL-UPL ini, sambung pria kelahiran Medan 1986 lalu, tidak membutuhkan waktu yang lama.

“Proses pembuatan UKL–UPL itu sudah ada aturan prosedur dan jangka waktu. Biasanya pihak pemohon tahu tahapan-tahapan.

“Biasanya cepat kok, tinggal konsultan UKL UPL aja dilakukan kajian untuk dokumennya. Ketika selesai dan tidak ada masalah, biasanya tidak sampai 30 hari,” kata Wahrul Fauzi Silalahi.(*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: