Kajari Pringsewu Resmikan Balai Rehabilitasi Adhyaksa

Kajari Pringsewu Resmikan Balai Rehabilitasi Adhyaksa

--

PRINGSEWU, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu kini memiliki Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa. 

Lokasinya menempati eks kantor Kejaksaan Negeri di Kuncup, Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu. 

“Balai Rehabilitasi ini diharapkan dapat menjadi pilar utama dan menjadi solusi bagi jaksa tentang penyelesaian perkara tindak pidana narkoba dengan pendekatan restorative justice,” terang Kajari Pringsewu Ade Indrawan seusai meresmikan Balai Rehabilitasi Adhyaksa, Jumat 1 Juli 2022.

Dikatakannya, ada dua teknis penggunaan balai rehabilitasi ini. Yakni penyelesaian perkara narkotika melalui proses restorative justice yang dilakukan oleh jaksa selaku pemegang asas dominus litis (pengendali penanganan perkara). 

BACA JUGA:Kejari Pringsewu Dirikan Koperasi Adhyaksa

Kemudian kedua, penyalahgunaan narkotika yang harus dilakukan rehabilitasi berdasarkan putusan pengadilan.

“Namun sebelumnya dilakukan dengan asesmen medis ketat yang dilakukan oleh dokter asesor dari tenaga medis di Kabupaten Pringsewu yang telah bersertifikat," tambah Ade Indrawan. 

Untuk kasus ini, juga hanya diberlakukan untuk penyalahguna narkotika yang dikenakan pasal 127 dan tidak berlaku untuk pasal-pasal lain di dalam undang-undang narkotika. 

Sekdakab Pringsewu Heri Iswahyudi mewakili Pj Bupati Pringsewu yang hadir bersama Ketua DPRD Pringsewu, Suherman, Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi beserta kepala OPD terkait di lingkungan pemkab setempat mengapresiasi dan mendukung keberadaan Balai Rehabilitasi Narkotika. 

BACA JUGA:Dua Bocah Korban Tenggelam di Pekon Klaten Dimakamkan Selepas Maghrib

Pemkab Pringsewu juga akan menyiapkan dokter yang telah bersertifikat.

“Mudah-mudahan bisa membantu masyarakat Pringsewu yang telah terjerumus, dan yang belum terjerumus harus menghindarkan diri dari narkoba,” pesan Sekda Heri Iswahyudi.

Balai Narkotika Adhyaksa yang baru diresmikan dengan kapasitas 15 bed dari 7 kamar biasa dan 2 kamar tahanan. 

Nantinya gedung tersebut akan menampung para penyalahguna narkotika yang memenuhi syarat untuk dilakukan rehabilitasi. (rnn/mlo) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: