Kejari Pringsewu Lakukan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Jaga Desa

Kejari Pringsewu Lakukan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Jaga Desa

--

PRINGSEWU, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Taat pengelolaan dana desa mencegah aparatur desa terjerat persoalan hukum kejaksaan Negeri Pringsewu intensifkan Program Jaksa Garda Depan.

Kasi Intelijen Kejari Pringsewu, Median Suwardi mendampingi Kejari Pringsewu Ade Indrawan mengatakan, tujuan kegiatan ini adalah untuk mensosialisasi Program Jaksa Jaga Desa yang digagas oleh Kejaksaan Agung RI dengan Kementerian Desa sejak tahun 2015 lalu. 

Yakni dengan memberikan materi penyuluhan hukum sebagai salah peningkatan kapasitas kepada para aparatur pekon. 

"Supaya kedepannya mereka taat dalam penggunaan dana Desa sesuai dengan aturannya. Sehingga mereka bisa terhindar masalah hukum dalam penggunaan Dana Desa," tegasnya. 

BACA JUGA:Atlet Surfing Asal Pesbar Akan Wakili Lampung

Sosialisasi penyuluhan hukum dan penerangan hukum di balai Pekon Margodadi, Kamis (29/9/2022) dihadiri Camat Ambarawa, diikuti puluhan aparatur kepala pekon, sekretaris pekon, dan bendahara pekon se-kecamatan Ambarawa. 

Kepala pekon Ambarawa Barat, Suranto menyambut baik sosialisasi penyuluhan hukum yang dilaksanakan Kejari Pringsewu. 

"Ini acara bagus khusus saya sebagai kepala pekon yang masih baru butuh masukan dan saran cara penganggaran Dana Desa sesuai aturan," ungkapnya. 

Sehingga, lanjutnya, sebagai kepala pekon baru nantinya tidak salah dan terjerat hukum dalam mengambil kebijakan terkait penggunaan Dana Desa.(sag/mul/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: