Kejari Pringsewu Dirikan Koperasi Adhyaksa

Kejari Pringsewu Dirikan Koperasi Adhyaksa

Penandatanganan dan Pembacaan Akta Pendirian Koperasi Adhyaksa Kejaksaan Negeri Pringsewu bertempat di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri setempat, Senin (27/6).--

PRINGSEWU, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu mendirikan Koperasi Adhyaksa, Senin (27/6).

Ini ditandai dengan  penandatanganan dan Pembacaan Akta Pendirian Koperasi Adhyaksa Kejaksaan Negeri Pringsewu bertempat di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri setempat. 

Masing-masing dihadiri Kepala Kejari Pringsewu, Ade Indrawan, S.H, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (DISKOPERINDAG) Kabupaten Pringsewu, Malian Ayub Notaris Mira Astriana, S.H., M.Kn., dan Iqbal Tawakal selaku Ketua serta Anggota Koperasi Adhyaksa Kejari Pringsewu.

Penandatanganan akta tersebut menurut Kepala Kejari Pringsewu, Ade Indrawan, S.H., merupakan langkah awal untuk pembentukan secara legal Koperasi Adhyaksa Kejari Pringsewu serta tercatat di Kementerian Koperasi dan UKM. 

BACA JUGA:Dewan Dukung Pembukaan Formasi PPPK Guru Honorer

"Dengan adanya akta notaris, maka secara hukum organisasi ini sudah diakui dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," tambahnya.

Didirikannya koperasi Adhyaksa Kejari Pringsewu harapannya  dapat meningkatkan peran serta anggota dalam berkoperasi. 

Untuk mendukung terbentuknya dunia usaha yang produktif sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan dan keadilan Ekonomi serta Kemandirian Usaha, dikatakan Kepala Kejari Pringsewu Ade Indrawan, S.H. 

Ditambahkannya, dalam pelaksanaan perwujudannya dilakukan dengan cara mengoptimalkan dan memberdayakan aset-aset ekonomi para anggota koperasi. 

BACA JUGA:Dicegat Warga, Satu Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap, Satu Pelaku Kabur

Selanjutnya untuk disinergikan dalam suatu pemberdayaan ekonomi Koperasi sehingga membentuk sistem perekonomian yang kuat dan tangguh dalam memenangi persaingan dunia usaha.

"Meningkatkan kesadaran seluruh anggota akan manfaat bersama pentingnya koperasi melalui pendidikan perkoperasian," terangnya. 

Kemudian membentuk unit-unit usaha produktif yang sehat dan mandiri dalam upaya meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh anggota serta meningkatkan produktivitas dan daya saing yang tinggi dengan mengembangkan sinergi dan partisipasi seluruh anggota dalam mengelola unit-unit usaha.

BACA JUGA:Disbunnak Lambar Gencar Vaksinasi PMK

Membuktikan bahwa sistem perekonomian koperasi adalah sistem ekonomi pemberdayaan masyarakat yang terbaik sehingga koperasi dapat memberikan citra yang positif bagi kendala keterbatasan multidimensi untuk meningkatkan pendapatan yang pada akhirnya dapat memperbaiki kesejahteraan anggota koperasi yang lebih baik.

"Berperan serta membantu Pemerintah untuk menjalankan program-program pemberdayaan sehingga koperasi berperan aktif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tandas Ade Indrawan. (sag/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: