Pinjaman PEN Hanya Terealisasi 25% di Tahun Ini

Pinjaman PEN Hanya Terealisasi 25% di Tahun Ini

Medialampung.co.id - Pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebesar Rp80 Milyar kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI), yang diajukan Pemkab Lampung Barat direncanakan akan terealisasi sebesar 25% atau sebesar Rp20 Miliar pada tahun anggaran 2021 ini. Selebihnya, 75% dari total pinjaman akan direalisasikan pada tahun 2022 mendatang.  

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lambar Ir. Okmal, M.Si.,  mengungkapkan, sesuai dengan tujuannya Rp20 Miliar pinjaman PEN yang akan direalisasikan itu akan dipergunakan untuk pembangunan sejumlah ruas jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR).

”Kalau tidak ada kendala pada bulan Oktober mendatang akan direalisasikan sebesar 25% dari total pinjaman, untuk apa kegunaanya itu akan dilihat di perjanjian kerjasama nantinya, namun yang jelas tujuan peminjaman tersebut adalah untuk percepatan pembangunan jalan,” ungkap Okmal.

Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lambar Ir. Agustanto Basmar mengatakan, dari total peminjaman sebesar Rp80 Miliar tersebut, akan dipergunakan untuk sembilan ruas jalan yang rencananya akan dibangun tersebut yaitu ruas jalan Simpang Sebelat-Sukarame, jalan Liwa-Hanakau, jalan Wayheni-Sukamarga, jalan Mutaralam-Gunung Terang, jalan Bungin-Gunung Terang, jalan Batu Kebayan-Waspada, jalan Srimulyo-Bandar Agung. 

Kemudian jalan strategis Pekon Gunung Terang-Kampung Kopi Pekon Rigisjaya Kecamatan Airhitam dan  jalan akses Kawasan Sekolah Kopi Pekon Sukajaya Kecamatan Sumberjaya. 

Menurut dia, sejumlah ruas jalan tersebut memang sudah layak dibangun dan masuk dalam skala prioritas namun karena alokasi dana tidak tersedia akibat adanya refocusing Covid-19 sehingga penanganannya akan menggunakan dana pijaman sebesar Rp80 miliar.

“Mudah-mudahan usulan peminjaman dana yang disampaikan Pemerintah Daerah dapat disetujui sehingga pembangunan sejumlah ruas jalan tersebut dapat dilaksanakan,” pungkasnya. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: