Ini Daftar Nama 10 Pejabat Esensial yang Siap Divaksin Covid-19 Pada 1 Februari

Ini Daftar Nama 10 Pejabat Esensial yang Siap Divaksin Covid-19 Pada 1 Februari

Medialampung.co.id - Sepuluh pejabat esensial di Kabupaten Lampung Barat masuk dalam daftar vaksinasi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) tahap I yang akan dipusatkan di Puskesmas Liwa, pada Senin (1/2) mendatang.

Berdasarkan data dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Lambar, sepuluh pejabat esensial yang siap divaksin tersebut yakni Bupati Lambar Hi. Parosil Mabsus, Ketua DPRD Edi Novial, S.Kom., Dandim 0422 Letkol CZI Benni Setiawan, Kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi, Ketua Pengadilan Negeri Yuli Artha Pujayotama, Ketua Pengadilan Agama Nurbaeti, Kajari Riyadi, Sekda Akmal Abdul Nasir, Ketua MUI Jagar Sodiq dan Ketua FKUB Abdul Rosid.

Satgas Penanganan Covid-19 Lambar Erna Yanti, S. Farm, Apt, MPH., mendampingi Kadiskes Lambar Paijo, SKM, M. Kes., mengatakan, vaksinasi Covid-19 akan dimulai Senin (1/2) dan bupati Parosil Mabsus akan menjadi orang pertama di Vaksin Sinovac tersebut.

"Kami sudah mulai  mendistribusikan vaksin Sinovac ke seluruh Puskesmas karena proses vaksinasi akan dimulai Senin pekan depan dan penerima vaksin pertama pak bupati, selanjutnya sembilan pejabat serta tokoh agama," ungkap Erna. 

Dijelaskan, setelah pelaksanaan vaksinasi terhadap bupati dan Forkopimda, langsung dilakukan vaksinasi serentak di seluruh Puskesmas yang ada di Lampung Barat, dengan sasaran untuk vaksinasi tahap pertama yakni 1.205 tenaga kesehatan dan 1.220 Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK)

“Alhamdulillah saat ini dari seluruh tenaga kesehatan dan SDMK yang ada di Lampung Barat tidak ada yang menolak untuk di vaksin, mudah-mudahan kegiatan untuk meningkatkan kekebalan tubuh dari serangan Covid-19 akan berjalan lancar dan sukses,” ujarnya. 

Lanjutnya, tahapan sebelum diberikan vaksin diawali dengan wawancara tentang riwayat penyakit, pengecekan tensi darah, pengecekan suhu badan. 

Vaksinator, sambung dia, akan menjalankan semua tahapan sebelum melakukan penyuntikan vaksin, karena yang boleh menerima apabila suhu badan dan tensi darah normal, serta tidak menderita penyakit mempunyai resiko tinggi, diantaranya, penderita alergi berat, pernah terpapar virus Covid-19, ibu menyusui/hamil, menderita HIV/AIDS, menderita penyakit jantung, ginjal, kanker serta beberapa penderita penyakit lain,” pungkasnya. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: