Terima Surat Dari KPH, Pembangunan SDN 28 Krui Dihentikan Sementara

Terima Surat Dari KPH, Pembangunan SDN 28 Krui Dihentikan Sementara

Medialampung.co.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), telah menghentikan sementara pelaksanaan pembangunan gedung Ruang Kelas Belajar (RKB) dan gedung Perpustakaan yang ada di SDN 28 Krui, Pekon Pagar Bukit Kecamatan Bangkunat, Kamis (23/9).

Plt.Kepala Disdikbud Pesbar, Sudibyo, S.E., melalui Kabid Sarana dan Prasarana (Sarpras), Sunandarsyah, M.M., mengatakan terkait dengan persoalan di SDN 28 Krui itu, Disdikbud Pesbar telah menerima surat dari UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Pesbar pada Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, nomor : 522/518/V.24/K.3/2021, tanggal 21 September 2021, perihal penghentian pembangunan/rehabilitasi SDN 28 Krui.

“Dalam surat itu menjelaskan, hasil dari patroli dan inventarisasi gangguan pelanggaran hutan sesuai laporan pelaksana tugas bahwa kegiatan pembangunan gedung SDN 28 Krui di Talang Kali tengah, Pekon Pagar Bukit masuk dalam kawasan hutan lindung (HL),” katanya.

Ditambahkannya, lokasi kehutanan berada pada petak HL 33 derajat, RPH III Bangkunat, UPTD KPH Pesbar, koordinat lokasi 5 derajat 30 derajat 39, 3” S 104 derajat 2045,4 derajat E, dengan aspek legal bahwa belum ada izin penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan non kehutanan dalam pembangunan tersebut.

“Dalam surat itu juga dijelaskan bahwa KPH minta segera dilakukan proses perizinan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan non kehutanan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Masih kata dia, dengan adanya surat dari UPTD KPH tersebut, maka selanjutnya dari Disdikbud Pesbar hari ini juga telah menghentikan sementara pembangunan gedung di SDN 28 Krui tersebut, sembari Disdikbud setempat mengurus proses perizinan sesuai dengan permintaan dari KPH Pesbar tersebut.

“Sementara ini pembangunannya sudah dihentikan, dan kita juga akan segera melakukan proses pembuatan izin terkait dengan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan non kehutanan tersebut. Kita tetap berharap agar aktifitas kegiatan belajar mengajar di SDN 28 Krui tidak terkendala,” tandasnya. (yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: