Tekab 308 Polres Lampura Ringkus Tiga Tersangka Residivis Curat

Tekab 308 Polres Lampura Ringkus Tiga Tersangka Residivis Curat

Medialampung.co.id - Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil meringkus tiga orang residivis spesialis pencurian dengan pemberatan saat berada di kediamannya.

Ketiga tersangka adalah inisial P (41) warga Dusun Talang Babak Desa Kotabumi Udik, A alias U (38) warga Dusun Talang Babak dan R warga Dusun Tulung Waras Desa Kotabumi Udik Kecamatan Kotabumi Kabupaten setempat.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, S.H., mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K., menjelaskan ketiga tersangka ditangkap pada hari Kamis (16/9), berdasarkan Laporan dari korban Sarnubi warga Talang Lewok dengan Nomor Laporan Polisi No.LP/09/B/IX/2021 tanggal 2 September 2021 tentang tindak pidana Curat.

"Setelah dilakukan penyelidikan akhir para tersangka dapat diketahui keberadaannya. Saat dilakukan penangkapan para tersangka mencoba melakukan perlawanan aktif sehingga anggota memberikan tindakan tegas dan terukur," kata Eko. Jumat (17/9).

Lanjut Kasat Reskrim, kronologi kejadian pada hari kamis tanggal 02 September 2021 sekira pukul 00.05 WIB pelaku masuk lewat jendela kamar belakang korban kemudian membawa kabur motor Honda BeAT warna merah putih dan 4 unit Hp milik korban lalu para tersangka keluar lewat pintu samping.

Selain meringkus para tersangka petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda BeAT warna merah putih dan 1 unit Hp Merk Oppo A15 warna putih milik korban.

"Saat ini para tersangka sudah diamankan di Polres Lampura, untuk ketiganya kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, S.H.(adk/ozy/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: