Tangkap Pengedar, Polisi Amankan Delapan Paket Sabu dari Ventilasi Pintu

Tangkap Pengedar, Polisi Amankan Delapan Paket Sabu dari Ventilasi Pintu

Medialampung.co.id - Satresnarkoba Polres Lampung Tengah meringkus seorang penyalahguna narkoba jenis sabu. Dalam penangkapan ditemukan delapan bungkus sabu dengan berat bruto 1,58 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Lamteng AKP Dwi Yofi Atma Wirabrata mewakili Kapolres AKBP Oni Prasetya menyatakan pihaknya mendapat informasi ada pengedar sabu. 

"Setelah dicek ternyata benar. Kita langsung bergerak menangkap H (54), warga Kampung Kotagajah, Kecamatan Kotagajah, Rabu (15/9) sekitar pukul 22.00 WIB," katanya.

Dalam penangkapan di rumahnya, kata Yofi, diamankan barang bukti delapan bungkus paket sabu. "Kita temukan barang bukti sabu dengan berat bruto 1,58 gram di ventilasi pintu belakang rumah. Tersangka langsung dibawa ke Mapolres Lamteng guna pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Yofi, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35/2009 tentang Narkotika. "Tersangka terancam hukuman 4 hingga 12 tahun penjara," tegasnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: