Tak Terima Istrinya Dibilang “Mirip Babi”, Sadiyo Aniaya Tetangganya

Tak Terima Istrinya Dibilang “Mirip Babi”, Sadiyo Aniaya Tetangganya

Medialampung.co.id - Diduga akibat ulah seorang bocah enam tahun menscreenshot foto tetangganya yang seorang IRT dengan caption "Gilo, mukanya kaya babi" menimbulkan emosi hingga terjadi penganiayaan. 

Setelah menerima laporan, Polsek Terbanggibesar, Lampung Tengah, mengamankan tersangka Sadiyo (48), warga Kampung Donoarum, Kecamatan Seputihagung, Rabu (22/9) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolsek Terbanggibesar AKP Made Silva Yudiawan mewakili Kapolres Lamteng AKBP Oni Prasetya menyatakan tersangka ditangkap di jalan raya Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggibesar. 

"Kita tangkap tersangka saat bersembunyi di jalan raya Kampung Poncowati," katanya.

Penganiayaan, kata Made, diduga anak korban Nur Izati Nafiah (31) yang berusia enam tahun menscreenshot foto istri tersangka Sadiyo, Mahdalena, dengan caption "Gilo, mukanya kaya babi", Rabu (22/9) sekitar pukul 10.00 WIB. 

"Foto dan caption dikirimkan nomor WhatsApp Mahdalena. Mendapat chat-an, Mahdalena mencari korban dengan tujuan menegur korban dan meminta anaknya dididik supaya menghormati orang tua. Hal ini menimbulkan adu mulut antara korban dan Mahdalena," ujarnya.

Merasa tidak terima, kata Made, Mahdalena menghubungi suaminya Sadiyo dan menceritakan kejadian ini. "Tersangka Sadiyo merasa tersulut emosinya mendengar istrinya dihina. Tersangka Sadiyo mendatangi rumah korban dengan mengendarai mobil pikap, Rabu (22/9) sekitar pukul 12.00 WIB," ungkapnya.

Di teras rumah korban, kata Made, tersangka Sadiyo turun dari mobil dan mengambil tali tambang di bak mobil. "Tersangka masuk ke dalam rumah dan mengikat tubuh korban dengan tali. Tali dililitkan ke tubuh korban hingga leher. Tersangka menyeret korban ke teras rumah. Di teras rumah, korban diikat dengan posisi terduduk dengan sisa tali. Korban dianiaya dengan dipukul dan diinjak hingga pingsan. Tetangga korban datang dan melerai. Kemudian korban dibawa ke rumah sakit untuk pengobatan," katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP. "Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara. Kasus ini masih diselidiki lebih lanjut," tegasnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: