Ike Edwin-Zam Zanariah Hadirkan 166 Saksi Dalam Musyawarah Penyelesaian Sengketa

Ike Edwin-Zam Zanariah Hadirkan 166 Saksi Dalam Musyawarah Penyelesaian Sengketa

Medialampung.co.id - Musyawarah penyelesaian sengketa terkait dengan perbedaan hasil rekapitulasi penghitungan suara Bakal Calon (Balon) Walikota dan Wakil Walikota Bandalampung, Dr. Drs. Hi. Ike Edwin, M.H, M.M., dan dr. Zam Zanariah di kantor Bawaslu, Bandarlampung, Sabtu (5/9).

Dalam musyawarah tersebut Balon Ike Edwin-Zam Zanariah membawa saksi untuk dihadapkan ke pihak Bawaslu.

"Setelah pemeriksaan alat bukti dan memasuki masalah saksi. Kita sudah siapkan sebanyak 166 saksi dari 20 kecamatan yang ada di Bandarlampung. Dan hari ini proses pemeriksaan baru tujuh kecamatan yang diperiksa, saat ini tengah dalam pemeriksaan, yaitu kecamatan Rajabasa," kata salah satu kuasa hukum Ike Edwin-Zam Zanariah, Yudi Yusnandi saat diwawancarai awak media.

Lanjutnya, intinya permohonan dari balon Ike Edwin-Zam Zanariah terkait perbedaan soal jumlah rekapitulasi versi pemohon dan termohon yang dipermasalahkan kenapa bisa berbeda. ternyata perbedaan tersebut ditemukan di hasil liaison officer (LO) tiap kelurahan setelah ke kecamatan berbeda mulanya dari angka 26.077 suara yang diakui oleh KPU hanya 10 ribu.

"Lebih penting dari masalah tersebut terabaikannya hak asasi manusia seperti hak konstitusional warga pada zaman sudah maju atau era digital saat ini masih ada yang dilanggar yang hampir merata di 20 Kecamatan di Bandarlampung," ungkap Yudi.

Kemudian dari tingkat RT atau Lurah masyarakat mendukung atau tidak mendukung Balon, seperti menghalangi warga untuk menentukan pilihannya.

Itu yang jadi konsen kami selain terkait dengan perbedaan hasil rekapitulasi tersebut.

"Kita juga mendapatkan waktu hingga hari senin (7/9) untuk menghadirkan saksi saksi," tutupnya. (ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: