Ibadah Umroh 2021 Kembali Ditunda, Kemenag Tunggu Surat Edaran Pusat 

Ibadah Umroh 2021 Kembali Ditunda, Kemenag Tunggu Surat Edaran Pusat 

Medialampung.co.id - Pemerintah arab Saudi  kembali mengeluarkan aturan larangan masuk bagi 20 negara termasuk Indonesia guna menyikapi Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang belum berakhir. Dengan demikian, ibadah umroh 2021 akan kembali ditunda.

Dikonfirmasi, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat Maryan Hasan, S.Ag, M.Pd.I, mengatakan pihaknya masih menunggu surat edaran resmi dari kemenag RI perihal penundaan jamaah umroh tersebut.

“Ya, hari ini kita baru tahu informasinya dari beberapa media online,  terkait aturan ini, tentu kita tidak punya pilihan selain mengikutinya. Tapi mengenai penundaan umroh tersebut kita masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah pusat,” kata Maryan, Selasa (3/2).

Sementara, dikonfirmasi terkait jumlah total calon Jemaah umroh di Lambar, pihaknya tidak mengantongi data pasti mengingat peran kemenag dalam penyelenggaraan ibadah umroh hanya memberikan surat rekomendasi untuk pembuatan paspor setiap calon Jemaah.

“Kalau jumlahnya kita tidak punya data, karena setiap calon Jemaah mendaftarkan diri melalui jasa travel umroh, jadi peran Kemenag hanya mengeluarkan surat rekomendasi untuk pembuatan paspor,” jelasnya.

Sehingga, terkait keputusan tersebut Jamaah umroh khususnya di kabupaten lambar diharapkan untuk bersabar sambil menunggu keputusan selanjutnya. 

“Ya kita minta semua Jemaah umroh dapat bersabar, dan ikhtiar serta memanjatkan doa semoga pandemi Covid-19 ini segera berakhir sehingga kita dapat melaksanakan ibadah umroh dengan lancar,” pesannya.

Seperti diketahui, dikutip dari berbagai sumber, keputusan larangan masuk ke arab Saudi tersebut diberlakukan untuk 20 negara yaitu Republik Indonesia, Argentina, Uni Emirat Arab, Jerman Amerika Serikat, Irlandia, Italia, Pakistan, Brasil, Portugis, Inggris, Turki, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Prancis, Lebanon, Mesir, India dan Jepang.(edi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: