Hingga Jatuh Tempo, Delapan Kecamatan Belum Lunas PBB-P2

Hingga Jatuh Tempo, Delapan Kecamatan Belum Lunas PBB-P2

Medialampung.co.id - Jatuh tempo pelunasan pajak bumi dan bangun pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Lambar, Kamis (30/9), namun dari target PBB sebesar Rp4.294.452.410,00 baru terealisasi  Rp3.716.445.926,00. Itu artinya belum lunas 100%. 

“Hingga jatuh tempo, masih ada delapan kecamatan, menara serta Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang belum melunasi PBB-P2,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si, Jumat (1/10) 

Dipaparkannya, delapan kecamatan yang belum melunasi PBB-P2 hingga jatuh tempo yaitu Kecamatan Kebuntebu dari target Rp205.751.175,00 baru terealisasi Rp205.409.709,00 (99,83%, Kecamatan Airhitam dari target Rp171.868.684,00 baru terealisasi Rp130.509.293,00 (75,83%), Kecamatan Sumberjaya dari target Rp288.224.911,00 baru terealisasi Rp206.058.710,00 (71,49%), Kecamatan Bandarnegeri Suoh 537.800.175,00 namun baru terealisasi Rp463.733.382,00 (86,23%). 

Kemudian Kecamatan Lumbokseminung dari target Rp128.563.795,00 baru terealisasi Rp72.513.207,00 (56,40%), Kecamatan Waytenong dari target Rp330.455.693,00  namun baru terealisasi Rp294.005.757,00  (88,97%), Kecamatan Batubrak dari target Rp175.924.946,00 namun baru terealisasi Rp111.463.119,00 (63,36%),  serta Kecamatan Suoh dari target Rp290.532.499,00 baru terealisasi Rp129.031.960,00 (44,41%). 

Sementara untuk menara ditargetkan PBB sebesar Rp195.385.559,00 namun baru terealisasi Rp136.941.320,00 (70,09%), serta PLN Rp3.342.000,00 hingga kini belum ada realisasinya.

“Dari target PBB-P2 sebesar Rp4.294.452.410,00 baru terealisasi 86,54% atau Rp3.716.445.926,00,” bebernya 

Terkait masih adanya kecamatan yang belum melunasi PBB-P2 tersebut, Okmal mengungkapkan, sejauh ini sudah ada dua kecamatan yang mengajukan perpanjangan yaitu Kecamatan Bandar Negeri Suoh dan Kecamatan Lumbokseminung.

“Dari delapan kecamatan, dua diantaranya telah mengajukan surat permohonan kepada bupati melalui BPKD agar dilakukan perpanjangan waktu pelunasan PBB. Alasan mereka karena masih dalam proses penarikan dari wajib pajak oleh pemangku sehingga meminta perpanjangan jatuh tempo hingga 31 Oktober,” katanya.

Seraya menambahkan, atas dasar permohonan dari kecamatan itu,  BPKD telah mengeluarkan surat keputusan (SK) perpanjanga jatuh tempo mulai tanggal 1-31 Oktober mendatang.

“Dengan diperpanjangnya jatuh tempo pelunasan PBB-P2 tersebut, kita berharap kepada kecamatan dan pekon untuk mengintensifkan penagihan kepada wajib pajak sehingga sebelum tanggal 31 Oktober diharapkan target PBB Kabupaten Lambar telah terealisasi 100%,” tutupnya. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: