Penyelesaian Masalah BLT-DD Pekon Muarajaya II Perlu Ketegasan

Penyelesaian Masalah BLT-DD Pekon Muarajaya II Perlu Ketegasan

Medialampung.co.id - Meskipun secara musyawarah kesepakatan, aparat pemerintah Pekon Muarajaya II, Kecamatan Kebuntebu, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) dengan  Lembaga Himpun Pemekonan (LHP), yang melibatkan beberapa unsur masyarakat seperti tokoh masyarakat, terkait polemik, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) berupa pengalihan nama penerima yang dilakukan sepihak oleh Oknum LHP,  disebutkan telah selesai dengan komitmen, penerima dikembalikan pada data semula, akan tetapi belum diterima sepenuhnya oleh sebagian warga setempat. 

Seperti dikatakan warga yang minta identitasnya dirahasiakan, dalam menyikapi masalah itu perlu mengedepankan profesionalisme berdasarkan peraturan yang berlaku agar adanya efek jera. Karena jika keputusan suatu masalah diselesaikan dengan dalil karena pertimbangan belum berimbas pada kerugian apalagi ada istilah tidak enak, jelas alasan seperti ini menumpulkan peraturan yang berlaku.

"Memang masalah ini dapat diatasi karena adanya kebocoran yakni sudah tercium sebelum bantuan direalisasikan. Tapi bagaimana jika pengalihan nama ini tidak terungkap akan hilang begitu saja. Dan upaya musyawarah pendataan secara selektif sebelumnya percuma, menghabiskan dana dan energi," ungkapnya. 

Oleh karena itu dirinya berharap dinas berkompeten, bahkan Inspektorat untuk berperan dalam menengahi kasus tersebut. Bahkan DPRD Lambar selaku institusi pengontrol program dan kebijakan pemerintah turun tangan.

"Saya juga mendengar kabar selentingan hasil musyawarah khusus pekon yang dilakukan beberapa hari lalu, belum disetujui seluruh tim relawan covid-19, karena ada petugas yang berkompeten dalam tim tersebut baru dilibatkan setelah terjadinya masalah," ujarnya.

Sebab kata dia, berdasarkan ketentuan yang berlaku, seperti jika merujuk di UU No.13/2011 tentang penanganan fakir miskin. Disebutkan bahwa setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi dimaksud dalam Pasal 11 Ayat (3) dipidana penjara paling lama Dua Tahun dan denda paling banyak Rp50 juta. 

Kemudian diatur pula pidana dalam pasal 43 dimana setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 dipidana penjara paling lama Lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

"Itu salah satu peraturan dalam UU yang pernah saya baca," ungkapnya.(rin/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: