Soal SDN 28 Krui Masuk Hutan Lindung, Komisi III Minta Pemkab-KPH Duduk Bersama

Soal SDN 28 Krui Masuk Hutan Lindung, Komisi III Minta Pemkab-KPH Duduk Bersama

Medialampung.co.id - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), menduga sejak awal perencanaan hingga pembangunan gedung Ruang Kelas Belajar (RKB) dan gedung Perpustakaan yang masih dalam proses pengerjaan di SDN 28 Krui di Pekon Pagar Bukit Kecamatan Bangkunat yang lokasinya masuk dalam kawasan Hutan Lindung (HL) itu tidak ada koordinasi antara Pemkab Pesbar dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) setempat.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Pesbar, Fadli Ahmadi, A.Md., mengaku pihaknya memastikan Pemkab Pesbar melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, itu tidak ada koordinasi dengan KPH atau Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung, mengenai lokasi SDN 28 Krui yang kini masih dalam proses pembangunan RKB dan gedung Perpustakaan.

“Baik penetapan lokasi sekolahnya, dan perencanaan hingga pembangunan gedung di sekolah itu kita duga tidak ada koordinasi, sehingga kini bangunan itu berdasarkan informasi dari KPH dipastikan masuk dalam kawasan hutan lindung,” katanya, Selasa (21/9).

Politisi partai Demokrat itu juga menyayangkan kejadian tersebut. Tapi, dalam hal ini pihaknya juga tidak serta merta menyalahkan Pemkab Pesbar melalui OPD terkait. Sebab, keberadaan gedung sekolah merupakan kerja nyata untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Artinya, disisi lain ada bangunan gedung sekolah itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat, tapi disatu sisi lokasi gedung sekolah itu melanggar karena masuk kawasan hutan lindung.

“Karena itu, kita minta agar Pemkab Pesbar bersama KPH maupun instansi terkait lainnya untuk segera duduk bersama membahas persoalan itu, sehingga ada solusi terbaik,” jelasnya.

Ditambahkannya, upaya duduk bersama itu bertujuan untuk pendidikan dan masyarakat di Kabupaten Pesbar khususnya di wilayah pekon Pagar Bukit itu yang menginginkan adanya bangunan sekolah. Jika dilakukan penindakan secara hukum tentu bukan solusi, karena ini untuk kepentingan bersama. Sehingga, harus semuanya harus melihat apa tujuan dan manfaatnya.

“Kita juga minta agar KPH dapat memaksimalkan penyuluhan terhadap masyarakat atau penyuluhan bersama Pemkab Pesbar terkait titik koordinat dan batas-batas hutan di wilayah Pesbar ini,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: